Site icon Kaldera.id

Pelanggan PLN Bisa Cicil Tagihan Listrik

Kepala UP 3 PT PLN Persero Medan, Eko Prihandana

Kepala UP 3 PT PLN Persero Medan, Eko Prihandana

MEDAN, kaldera.id – PT PLN Persero menyiapkan 9 posko pengaduan masyarakat yang terkena lonjakan pembayaran rekening listrik. Posko ini tersebar di kantor unit pelayanan PT PLN Kota Medan.

Menurut Kepala UP 3 PT PLN Persero Medan, Eko Prihandana, posko ini nantinya berfungsi untuk menerima pengaduan dan juga penjelasan terkait beban yang dikenakan.

“Kami sudah siapkan posko yang tersebar terkait tagihan listrik,” ungkapnya saat ditemui kaldera.id di Kantor Walikota Medan, Senin (15/6/2020).

Dia menjelaskan, besarnya tagihan listrik yang dikenakan kepada masyarakat saat ini berdasarkan pemakaian hitungan Maret, April, dan Mei.

Dimana, petugas tidak melakukan pencatatan akibat work form home dan penerapan jaga jarak. Selain itu, pemakaian beban listrik selama tiga bulan terakhir cukup tinggi.

“Maret dan April itu, sekolah diliburkan. Jadi, pemakaian lebih besar dari bulan sebelumnya. Sedangkan Mei, memasuki Ramadhan. Pemakaian listrik juga semakin bertambah,” jelasnya.

Namun, begitu pihaknya memberikan keringanan dengan melakukan pembayaran dengan cara dicicil.

“Masyarakat cukup bayar 40% dulu ditambah pembayaran beban pemakaian di bulan itu. Sedangkan selanjutnya di bulan berikutnya. Cicilan ini bisa dibayar sampai tiga bulan ke depan atau sampai September,” tambahnya. (reza sahab)

Exit mobile version