2.300 Ekor Burung Gagal Diselundupkan ke Yogyakarta, 816 Ekor Mati

2.300 ekor burung Ciblek atau Perenjak Jawa dan Gelatik Batu dilepaskan oleh BBKSDA Sumut di area Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit.
2.300 ekor burung Ciblek atau Perenjak Jawa dan Gelatik Batu dilepaskan oleh BBKSDA Sumut di area Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit.

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 2.300 ekor burung Ciblek atau Perenjak Jawa dan Gelatik Batu yang diselundupkan melalui Bandara Internasional Kualanamu digagalkan Balai Besar KSDA Sumatera, Selasa (16/6/2020).

Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi menjelaskan, digagalkannya ribuan ekor burung itu setelah Pembinaan dan Pemantauan Kinerja Resort Konservasi Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) menelusuri tidak adanya dokumen untuk pengiriman burung tersebut.

“Ada 1.700 ekor burung Ciblek/Perenjak Jawa dan 600 ekor Burung Gelatik Batu, akan dikirim ke Yogyakarta,” ungkap Hotmauli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).

Katanya, terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari pengawasan dan pemantauan di area kargo dalam bandara mau pun diluar bandara.

Pada saat pemantauan dicurigai ada empat koli barang yang dicurigai merupakan satwa. Pemeriksaan pun dilakukan bersama Resort Konservasi Bandara Kualanamu Internasional.

Hasilnya, ribuan burung yang telah dikemas dalam kotak berdiameter satu meter itu tanpa dilengkapi dokumen resmi terkait pengiriman tersebut. “Bahwa benar barang tersebut merupakan satwa yang akan dikirim tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATS-DN),” jelasnya.

Selanjutnya, Team Respon Reaksi Cepat (TRRC) BBKSDA Sumut pun menahan diberangkatkannya muatan tersebut. Saat dibongkar, dari empat coli muatan tersebut, burung-burung diletakkan dalam 64 keranjang kecil.

“Dari total 1.700 ekor burung Ciblek / Perenjak Jawa, sebanyak 516 ekor mati dan yang hidup sebanyak 1.184 ekor hidup. Sedangkan 600 ekor burung Gelatik batu, sebagian jumlahnya yaitu 300 ekor mati,” jelasnya.

Satwa yang masih hidup tersebut, BBKSDA Sumut langsung melepasliarkan di area Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit. Sedangkan terhadap pelaku, BBKSDA Sumut tengah menelusuri dan berkordinasi dengan BKSDA DKI Jakarta dan Yogyakarta.

“Terkait proses hukum pengiriman burung tanpa dokumen SATS-DN dari KNIA ke Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta. “Proses hukum sedang dilaksanakan proses pengumpulan bahan dan keterangan,” pungkas Hotmauli. (haris)