MEDAN, kaldera.id – Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemko Medan yang mengelola dana penanganan Covid-19.
Penggunaannya harus sesuai tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. Begitu juga dalam laporan pertanggungjawabannya.
“Saya sudah merwaning agar hati -hati dalam penggunaanya. Begitu juga dalam pembuatan laporannya,” ungkapnya kepada kaldera.id, Jumat (19/6/2020).
Wiriya menjelaskan, KPK sudah mengingatkan bagi mereka yang melakukan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 akan dihukum mati.
Menurutnya hal tersebut merupakan ultimatum bagi pejabat pengelola dana Covid-19 di lingkungan Pemko Medan agar lebih hati -hati.
“Siapa bilang dana penanganan Covid-19 tidak bisa dibawa ke ranah pidana atau hukum. Tidak ada aturan seperti itu. Apa yang disampaikan KPK itu sudah ultimatum. Makanya, hati -hati dalam penggunaan dan pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada gejala atau tanda -tanda penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Sebab, belum terlihat. Mengingat, masih berjalan.
“Belum. Inikan masih berjalan. Semua yang dikeluarkan harus sesuai kebutuhan atau memang benar – benar untuk penanganan Covid-19,” tambahnya. (reza sahab)