Dampak Covid-19 Jadi Kerawanan Pilkada 2020, Sumut Aman

Ketua Bawaslu RI, Abhan (kiri) bersama Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Provinsi Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang.
Ketua Bawaslu RI, Abhan (kiri) bersama Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Provinsi Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang.

MEDAN, kaldera.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyakini jika pandemi Covid-19 menjadi salah satu kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal itu berdasarkan hasil penelitian Bawaslu selama masa pendemi Covid-19. Untuk itu, Bawaslu meluncurkan sistem pengawasan Pilkada 2020, Selasa, (23/6/2020). Bawaslu juga meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 termutakhir.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Namun, pada perkembangannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan beberapa tahapannya diundur dan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

“Seiring dimulainya kembali tahapan Pilkada, peluncuran Pengawasan Pilkada 2020 ini adalah momentum bagi Bawaslu sebagai penanda untuk memaksimalkan pengawasan Pilkada, terutama karena ternyata berdasarkan penelitian Bawaslu, kerawanan pilkada meningkat,” ujar Abhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2020).

Anggota Bawaslu M Afifuddin menambahkan, berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, pandemi Covid-19 menyebabkan kerawanan Pilkada 2020 meningkat. “Pada pemutakhiran kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemi yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemi ini memang sangat mempengaruhi penyelenggaraan Pilkada,” kata Afifuddin.

Sementara itu, Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Provinsi Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, IKP bertujuan mengantisipasi agar potensi kerawanan yang disurvei Iersebut Iidak terjadi dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan 2020.

Lebih lanjut dijelaskannya, ada hal menarik dari IKP 2020 yang diluncurkan kali ini, yaitu dimensi kerawanan akibat wabah Pandemi Covid-19. “Penyelenggaraan tahapan pemilihan 2020 di tengah wabah Pandemi Covid-19 merupakan salah satu bentuk tugas dan tanggungjawab yang secara mutlak bukan hanya ada pada Bawaslu. Akan tetapi menjadi tanggungjawab kita semua termasuk stakeholder yang ada,” pungkas mantan Ketua KPU Kabupaten Samosir ini.

Pada IKP Pilkada 2020 mutakhir per Juni 2020, wilayah provinsi Sumatera Utara aman dari indikasi hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu RI. Sedangkan daerah lain, terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Selain itu, 146 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang dalam konteks pandemi dan 88 kabupaten kota ada dalam titik rawan rendah. Kemudian, sebanyak 117 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dan 144 rawan sedang.

Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, 50 kabupaten/kota ada dalam kerawanan tinggi pada konteks politik, 211 kabupaten/kota dalam kerawanan sedang dan tidak ada daerah yang rawan rendah. Sedangkan 9 provinsi yang menyelenggarakan pilkada, tiga daerah terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Yaitu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara. Sedangkan dua provinsi terindikasi rawan rendah dalam konteks pandemi, yaitu Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. (Haris)