Urung Berangkat, 57 Calhaj Sumut Minta Pengembalian BPIH

Dokumentasi suasana manasik haji di Asrama Haji Medan (int)
Dokumentasi suasana manasik haji di Asrama Haji Medan (int)

MEDAN, kaldera.id- Sebanyak 57 jemaah calon haji (calhaj) Sumatera Utara (Sumut) sudah mengajukan pengambilan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Pengajuan ini seiring dengan pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 oleh pemerintah sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

“Sampai dengan hari ini yang mengajukan permohonan keseluruhannya sebanyak 57 jemaah dengan rincian Kota Medan sebanyak 19 orang, Deliserdang 6 orang, Langkat 1 orang, Dairi 2 orang, Asahan 1 orang, Labuhanbatu 3 orang, Padangsidempuan 8 orang, Padanglawas 10 orang dan Madina 7 orang,” ujar Kabid Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Muslim Lubis, Jumat (26/6/2020).

Muslim mengatakan pengembalian BPIH diatur berdasarkan keputusan Menteri Agama No 494 Tahun 2020.Dalam keputusan tersebut, para calon jemaah haji tahun 2020 diberikan pilihan mengambil kembali setoran pelunasan dana haji.

“Pembatalan itu bukan uang dasarnya Rp25 juta yang ditarik, tapi yang tambahan sekitar Rp7 jutaan lah yang boleh diambil,”

Proses pengambilan kembali setoran pelunasan dana haji akan dilakukan secara berjenjang mulai dari pengajuan kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Para calon jemaah haji juga diminta untuk membawa sejumlah syarat.

“Syarat itu antara lain menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji, fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi,” kata Muslim.

Selanjutnya, pengajuan tersebut akan diproses secara berjenjang di Kankemenag kabupaten/kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan BPKH. Lalu tahapan terakhir pihak BPKH akan proses transfer oleh bank penerima setoran ke rekening jemaah. (finta rahyuni)