Ringankan Beban Biaya Perawatan, Orang Gangguan Jiwa Diusulkan Punya NIK

Anggota DPRD Sumut, Benni Harianto Sihotang saat bersama Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution.
Anggota DPRD Sumut, Benni Harianto Sihotang saat bersama Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution.

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Sumut daerah pemilihan Sumut II meminta Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution agar memberi perhatian kepada warga Medan yang mengalami gangguan jiwa agar diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK tersebut nantinya bisa digunakan untuk mengurus BPJS kesehatan. Dengan begitu pihak keluarga terbantu dari segi pembiayaan perawatan di RS Jiwa.

“Setiap hari ada saja yang dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa baik dari aparat kepolisian ataupun aparat desa serta dari Dinas Sosial. Namun, terjadi kendala karena tidak bisa di cover oleh BPJS. Sebab, tidak memiliki NIK. Maka dari itu, untuk mempermudah teman-teman yang ada di Rumah Sakit Jiwa agar dapat bekerjasama dengan Disdukcapil untuk menerbitkan NIK mereka sehingga kartu BPJS dapat diterbitkan,” jelas Anggota DPRD Sumut, Benni Harianto Sihotang ketika mendatangi Balai Kota Medan, Kamis (9/7/2020).

Menanggapi hal tersebut, Akhyar Nasution mengungkapkan, masalah warga yang berada di Rumah Sakit Jiwa yang belum memiliki NIK, warga tersebut harus memiliki asal usul yang jelas.

Sebab, ini masalah administrasi dan menyangkut masalah hukum jadi semua harus jelas asal usul warga tersebut.

“Administrasi ini menyangkut masalah hukum. Jadi, harus jelas asal usul warga tersebut. Kita harus tahu lahir dimana dan siapa orang tuanya atau keluarganya. Kalau dia pindah ada surat pindahnya. Disdukcapil bisa mengurusnya. Tidak bisa asal-asalan,” jelas Akhyar. (reza sahab)