MEDAN, kaldera.id – Keinginan Pemko Medan merehabilitasi Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Hindu tertahan.
Pemko Medan kalah dalam gugatan kepemilikan bangunan dan lahan bekas supermarket pertama di Medan tersebut di pengadilan tingkat pertama.
Kalahnya pemko terkait kepemilikan bangunan tersebut disampaikan Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada kaldera.id, Senin (13/7/2020).
“Pemko Medan kalah di pengadilan terhadap gugatan yang dilayangkan terkait kepemilikan bangunan itu. Jadi, untuk penataannya menunggu selesainya gugatan tersebut,” ungkap Sumiadi.
Sumiadi menjelaskan, saat ini Pemko Medan akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim atas kepemilikan bangunan itu.
“Pemko Medan mengajukan banding atas putusan itu,” tambahnya.
Sebelumnya Pemko Medan berangkat ke Belanda untuk mencari keberadaan sertifikat. Selain itu, Pemko Medan juga berangkat ke Semarang guna studi banding penataan dan pengelolaan kota tua.
Pemko juga berencana mengundang para pakar untuk menentukan akan jadi apa bangunan itu ke depannya.(reza sahab)