Site icon Kaldera.id

Hakim PN Medan Sidang Lapangan Sengketa Perumahan Dosen USU

Pengacara USU, Abdul Haris Nasution, saat memberikan keterangan pada wartawan.

Pengacara USU, Abdul Haris Nasution, saat memberikan keterangan pada wartawan.

MEDAN, kaldera.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Hakim Domingus Silaban menggelar sidang lapangan terkait sengketa perumahan dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (24/7/2020).

Dalam sidang lapangan ini, hakim melihat langsung objek-objek sengketa yang juga dihadiri pihak penggugat dan tergugat.

Gugatan ini dilayangkan terkait 3 objek perkara yakni rumah dinas di Jalan Universitas No 4 oleh keluarga Azis Siregar, kemudian rumah dinas di Jalan Universitas no 8 yang digugat oleh keluarga Prof Dr TMH Tobing, dan rumah dinas di Jalan A.Sofyan no 80 yang digugat oleh keluarga TS Bulolo.

Kuasa hukum penggugat, Ranto Sibarani menyebut bahwa pengosongan rumah dinas tersebut dilakukan secara sepihak. Pasalnya ketiga penggugat yaitu Elysian Bulolo, Ruben Tobing dan Misriah Lubis merupakan keturunan dari dosen yang juga pendiri USU sudah hampir 50 tahun mendiami rumah tersebut.

“Keturunannya sudah hampir 50 tahun disini, tiba-tiba USU perintahkan untuk mengosongkan karena itulah kita ajukan gugatan ke pengadilan negeri Medan,” kata Ranto.

“Ini bukan tanpa alasan, pak Bulolo tempo hari orang tuanya sudah mengajukan agar rumah dinas itu menjadi hak milik. Buktinya ada beberapa rumah dinas di USU ini yang sudah jadi hak milik.

Tapi kenapa hanya mereka yang disuruh untuk mengosongkan, mereka tidak muluk-muluk tuntutannya hanya mau dihormati sebagai keturunan orang-orang yang pernah berjasa untuk USU,” tegasnya.

Abdul Haris Nasution, pengacara USU menyebut bahwa pengosongan rumah dinas tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dimana hak rumah tersebut akan dicabut jika dosen yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat di USU. Perintah pengosongan ini dikatakannya juga sudah diperintahkan sejak lama namun tidak pernah dihiraukan oleh penggugat.

“Persoalannya kan sudah lama, dari zaman 20 tahun lalu sudah dipersoalkan. Supaya apa, supaya mereka yang tidak mempunyai hak lagi supaya segeralah mengeluarkan diri, legowo,” jelas Haris. (finta rahyuni)

Exit mobile version