Dua Lagi Mantan Anggota DPRD Sumut di Tahan KPK, Satu Tertunda karena Reaktif Covid-19

KPK Panggil 6 Mantan Wakil Rakyat
Dua Lagi Mantan Anggota DPRD Sumut di Tahan KPK, Satu Tertunda karena Reaktif Covid-19

MEDAN, kaldera.id – Dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmad Hosein Hutagalung yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Mulyani dari Partai Gerindra ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Kini total ada 13 dari 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 berstatus tersangka yang sudah ditahan KPK. Sementara satu tersangka Nurhasanah, ditunda penahanannya karena reaktif Covid-19 sehingga dilakukan pemanggilan ulang.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama di rutan yang berbeda terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 hingga 16 Agustus 2020. Ahmad Hosein Hutagalung ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Mulyani ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Kita pastikan para tersangka sudah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Selasa (28/7/2020).

Dugaan Suap yang Diberikan Gatot Pujo Nugroho

Para tersangka tersebut diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho mulai dari Rp377,5 juta sampai dengan Rp777,5 juta terkait empat hal yaitu: persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 dan 2014 oleh DPRD Sumut, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemprov Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.

Selanjutnya, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Pemprov Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015.

“Atas perbuatannya, 14 tersangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo dan Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” jelas Karyoto.

Karyoto menyebut, penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap
keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-
2019.

Lima puluh orang tersebut, dikatakannya, sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun penjara.

“Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang
pengembalian dari para Tersangka dan Saksi senilai total Rp3,732,5 milliar,” sambungnya.

Dari total 14 tersangka, KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap 11 tersangka pada tanggal 22 Juli 2020. (finta rahyuni)