MEDAN,kaldera.id – Masyarakat Sipil Sumatera Utara (Sumut) yang terdiri dari SAHdaR, LBH Medan, Fitra Sumut, dan Kontras mendesak Gubernur Sumut untuk transparansi soal penggunaan dana Covid-19.
“Kami selaku Masyarakat Sipil Sumut kesulitan untuk mengakses informasi penanganan Covid-19 di sumut. Adapun yang kami maksud terkait rincian penggunaan anggaran kemudian informasi hibah yang diterima oleh Pemprov Sumut terkait penanganan Covid-19,” ujar Peneliti SAHdaR, Surya Dermawan Nasution, di depan Kantor Gubernur Sumut, Rabu (29/7/2020).
Surya menyebutkan, transparansi dana ini sudah diatur dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana dijelaskan bahwa dana tersebut harusnya diinformasikan secara serta merta tanpa harus diminta.
Sementara itu, Kordinator Advokasi dan Kajian Hukum Fitra Sumut, Siska Barimbing mengatakan bahwa ketidaktransparan pemerintah dalam penggunaan dana Covid-19 ini, sangat berpotensi untuk disalahgunakan serta menjadi peluang untuk pihak lain mengambil keuntungan.
“Kalau ini juga tidak serius, tidak terbuka maka akan rentan untuk dikorupsikan. Jangan sampai Covid-19 ini menambah kasus korupsi. Dana Covid-19 ini terbuka, ini bukan anggaran rahasia, ini anggaran yang wajib disampaikan,”
Ia munuturkan, sebelumnya mereka juga sudah melakukan beberapa cara untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan dana Covid-19 tersebut di website – website resmi pemerintah namun tidak ditemukan.
“Jika kita bandingkan dengan daerah lain seperti Kalimantan barat dimana mereka menginformasikan secara serta merta mulai dari tempat pendistribusian, alat yang didistribusikan bahkan harga dari masing Alkes juga disebutkan.
Sedangkan di Sumut, jangankan kita pinta saja pun surat permintaan wawancara secara resmi tidak ditanggapi. Nah ini yang menjadi keresahan bagi kita semua,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov Sumut telah merefocusing anggaran sebesar RP1,5 Triliun dari APBD 2020 untuk mempercepat penanganan dampak Covid-19 khusus dalam bidang kesehatan, sosial, ekonomi dengan skema pengeluaran anggaran dilakukan tiga tahap.
Tahap pertama April – Juni sebesar Rp502,1 Miliar, tahap kedua Juli – September Rp500 Miliar dan tahap ketiga Oktober – Desember Rp500 Miliar. (finta rahyuni)