MEDAN,kaldera.id – Seratusan buruh dari FSPMI, KSPI dan SBMI Merdeka kembali menggelar aksi untuk menolak Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja, di depan kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Selasa (25/8/2020).
Massa aksi mengatakan pihaknya menolak Omnibus Law karena dinilai mengkebiri hak-hak buruh yang seharusnya dipenuhi. Draf RUU Cipta Kerja yang ada disebutnya merugikan karena tidak memberi jaminan upah hingga jaminan sosial bagi buruh.
“Jaminan sosial tidak ada, dan banyak lagi hak-hak buruh yang dihilangkan dalam undang-undang ketenagakerjaan, untuk itu kita meminta kepada Jokowi agar menghapuskan Omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan,” ujar Toni Erikson Silalahi sebagai Pimpinan Aksi FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia).
Massa menyebut akan kembali melakukan aksi jika tuntutan-tuntutan mereka tak juga ditanggapi oleh pemerintah. “Apabila tuntutan ini tida dipenuhi, kami akan melakukan aksi tiap Minggu sampai buruh-buruh di Sumut benar- benar keluar untuk menyampaikan aspirasinya,” tambahnya.
Selain tuntutan Omnibus Law massa juga mengkritisi kebijakan-kebjakan pemerintah yang selama ini dianggap menguntungkan pengusaha dan merugikan para buruh. Massa juga menuntut agar Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Ketenagakerjaan yang dianggap tidak peduli dengan hak-hak buruh.
“Untuk itu kami meminta agar Menteri Ketenagakerjaan untuk dicopot karena kami anggap tidak peduli dan membiarkan undang-undang tenaga kerja sebagai perlindungan kaum buruh dikebiri hak-haknya,” sambungnya.
Setelah melakukan mediasi, pihak DPRD Sumut mengatakan akan menyampaikan segala tuntutan massa aksi kepada presiden dan kementerian untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Selain itu, DPRD juga akan mewadahi massa aksi dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) .
Selama jalannya aksi, personel kepolisian terlihat melakukan penjagaan di dalam dan diluar kantor DPRD Sumut. (finta rahyuni)