PN Medan Gelar Swab dan Rapidtest Massal

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar swab dan rapidtest massal
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar swab dan rapidtest massal.

MEDAN, kaldera.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar swab dan rapidtest massal. Hal ini dilakukan untuk mentracing penyebaran Covid-19 pasca ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif Covid-19.

Humas PN Medan, Safril Batubara menyebut swab dan rapidtest massal ini akan dilaksanakan selama dua hari. Tes yang dimulai sejak pagi tadi ini dilakukan di Ruang Cakra Utama PN Medan.

“Bahwa rapidtest dan swab untuk sementara kita jadwalkan dua hari ini dan besok. Saya lihat antusias warga pengadilan untuk melakukan rapid dan swab sangat antusias. Kalau hari ini bisa selesai maka akan kita cukupkan,” kata Safril, Kamis (27/8/2020).

Safril menuturkan belum bisa memastikan jumlah pegawai PN Medan yang mengikuti swab dan rapidtest hari ini. Dari pengamatannya yang melakukan tes tersebut mencapai 95 persen.

“Untuk jumlah pastinya saya tidak bisa merinci karena masih ada yang melaksanakan ujian dan persidangan. Namun kalau dipersenkan saya lihat dari pagi ini hampir 95 persen,” tuturnya.

Dijelaskannnya, bagi pegawai yang dinyatakan reaktif dari hasil rapidtest diwajibkan untuk melakukan swab. Sedangkan yang hasil rapidtestnya non reaktif diperbolehkan untuk tidak melakukan swab lagi.

“Untuk rapidtest tadi ada beberapa yang reaktif namun untuk jumlahnya belum bisa dipastikan. Jika reaktif maka akan dilakukan swab. Swab ini nantinya akan dikirimkan ke laboratorium,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif Covid-19 melalui hasil swab. Kini Sutio melakukan isolasi di Rumah Sakit (RS) Royal Prima bersama istrinya yang juga positif Covid-19.(finta rahyuni)