MEDAN, kaldera.id – Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan pengganti Pasar Aksara di Jalan Rakyat, Percut Sei Tuan, Deli Serdang terkendala gambar dan dokumen UKL/UPL.
Menurut Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar, sampai saat ini pihak Satker Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pihak yang membangun belum menyerahkan kedua dokumen tersebut kepada mereka sampai saat ini.
“Dokumen UKL/UPL dan gambar bangunannya belum disampaikan kepada kami. Jadi, belum bisa kami serahkan ke pihak Deli Serdang untuk pengurusan izinnya,” jelas Benny kepada kaldera.id, kemarin.
Dia menjelaskan, saat ini hanya persetujuan peruntukan yang baru didapat. Dimana, lahan tersebut sudah diizinkan dibangun pasar tradisional.
Dia menambahkan, dalam rencana pembangunan tersebut terjadi perubahan. Dimana, awalnya hanya dibangun tiga lantai kini direncanakan menjadi Lina lantai. Tentunya terdapat penambahan bangunan menjadi 12.000 meter.
“Apabila ini terjadi, maka dibutuhkan bukan dokumen UKL/UPL lagi, tapi andal. Sebab, luas bangunan sudah diatas 3.000 meter. Makanya, kami menunggu gambar tersebut untuk memastikan seperti apa jadinya nanti. Hasil koordinasi terakhir, mereka segera serahkan kepada kami,” tambahnya. (reza sahab)