Dua Eksekutor Hakim Jamaludin Ikut Divonis Mati

Dua Eksekutor Hakim Jamaludin Ikut Divonis Mati
Dua Eksekutor Hakim Jamaludin Ikut Divonis Mati

MEDAN, kaldera.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis hukuman mati kepada dua eksekutor hakim PN Medan Jamaluddin, Reza Fahlevi dan Jefri Pratama. Keduanya sebelumnya divonis dengan hukuman yang berbeda yaitu 20 tahunan penjara dan seumur hidup.

“Menyatakan Terdakwa M Reza Fahlevi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama – Sama’ sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” putus hakim tinggi Ronius seperti dilansir dari website resmi mahkamahagung.go.id, Senin (21/9/2020).

PT Medan menilai perbuatan keduanya sangat biadab dan terencana. Hukuman kepada keduanya sebelumnya juga dinilai terlalu ringan.

“Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum dapat dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan dan sekaligus sebagai hal yang memberatkan, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum harus diperlakukan sama dan adil, sesuai dengan amar putusan ini.

Dan dengan putusan seperti itu akan memberikan efek jera dan takut kepada orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” papar majelis.

Selain itu, PT Medan juga menguatkan vonis mati terhadap istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum. Zuraida divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.

Pengadilan Tinggi Medan Vonis Hukum Mati Dua Eksekutor Hakim Jamaluddin

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Zuraida membunuh suaminya di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Medan, pada 29 November 2019 dini hari.

Saat korban telah tidur, Zuraida lalu meminta Jefri dan Reza Fahlevi turun ke lantai 2 untuk membunuh Jamaluddin. Reza langsung membekap wajah korban dengan kain sarung bantal, Jefri naik ke atas perut korban sambil memegang tangan korban.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua eksekutor tersebut kembali sembunyi di lantai 3. Pada pukul 03.00 WIB, mereka kembali masuk kamar korban.

Zuraida lalu memerintahkan Jefri dan Reza agar membuang jenazah korban ke Berastagi dengan menggunakan mobil Prado milik korban. Sebelum dibuang ketiga terdakwa memakaikan pakaian training ke tubuh korban.

Selanjutnya, mayat korban beserta mobilnya dibuang ke jurang Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (finta rahyuni)