Pemko Medan Mulai Batasi Lahan Perkuburan Korban Covid-19

Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution
Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution

MEDAN, kaldera.id – Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution mengungkapkan, lahan perkuburan akibat Covid-19 yang terletak di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan mulai dibatasi.

Akhyar menyarankan, bagi warga luar Kota Medan yang meninggal akibat Covid -19 tidak dimakamkan di lokasi tersebut dikarenakan beberapa alasan.

“Pandemik ini belum tahu kapan berakhir. Ditakutkan tidak cukup bagi warga Kota Medan. Selain itu, perkuburan itu tidak hanya untuk korban Covid-19, tapi pemakaman umum.

Kebetulan saja karena tidak ada pemakaman khusus Covid-19, makanya dimakamkan di sana,” ungkapnya kepada wartawan di Taman Cadika, Medan, Selasa (22/9/2020).

Akhyar menyarankan, kepada pemerintah kabupaten/kota yang jarak tempuhnya tidak sampai empat jam dari Kota Medan, dikuburkan di kampung halamannya.

Sedangkan bagi kabupaten/kota yang jarak tempuhnya lebih dari empat jam bisa dikuburkan di TPU Simalingkar B dengan ketentuan biaya pemakaman ditanggung pemko/pemkab daerah asal jenazah.

“Kalau yang dekat dikuburkan saja di TPU khusus Covid -19 yang disediakan pemkab/pemko setempat. Tidak ada alasan tidak siap. Soalnya kan pandemik ini sudah hampir setahun.

Tapi, kalau jarak tempuhnya lebih dari empat jam. Tidak masalah di Medan, tapi biayanya ditanggung pemkab atau pemko asal jenazah. Sehingga tidak tertumpuk semua di Medan,” tambahnya. (reza sahab)