MEDAN, kaldera.id – Sidang perdana gugatan class action yang dilayangkan GNPF- Ulama Sumut terhadap tergugat KPU dan Bawaslu Kota Medan yang digelar Selasa (6/10/2020) ditunda. Sidang ini padahal baru dimulai sekitar 20 menit.
Sidang yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan ini dihadiri pihak penggugat dan tergugat beserta kuasa hukum masing-masing.
Hakim awalnya melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi antara penggugat dan tergugat. Pemeriksaan dimulai dari pihak penggugat kemudian berlanjut ke KPU dan dinyatakan lengkap.
Sementara berkas administrasi Bawaslu Kota Medan dinyatakan tidak lengkap karena surat kuasa Bawaslu untuk menghadiri sidang dianggap tidak sesuai oleh majelis hakim. Bawaslu kota Medan saat itu diwakili oleh Komisioner Bawaslu Kota Medan, Taufiqurrahman.
“Ada perbedaan pendapat tadi antara majelis dengan kami terkait persoalan surat kuasa. Hakim menganggap bahwa pimpinan Bawaslu hanya ketua bukan yang lainnya. Nanti kita lengkapi lagi dokumennya seperti permintaan majelis,” kata Taufiqurrahman usai sidang.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga 13 hari kedepan dengan agenda yang sama. Pihak Bawaslu kemudian diminta untuk melengkapi surat sesuai yang telah ditentukan.
Sebelumnya, GNPF-Ulama Sumut mengajukan surat gugatan penundaan Pilkada Medan ke PN Medan, Rabu (16/9/2020). Surat itu bernomor 581/Pdt-G/2020/PN Mdn.
Dalam surat tersebut, tertuang 19 alasan GNPF Ulama Sumut meminta Pilkada Medan untuk ditunda, diantaranya karena ancaman keselamatan masyarakat Kota Medan di tengah kasus Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya. Mereka menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan sebagai penyelenggara Pilkada. (finta rahyuni)