Site icon Kaldera.id

Deklarator KAMI Ditangkap Mabes Polri, Ketua KAMI Medan juga Sudah di Bareskrim

Deklarator KAMI Ditangkap Mabes Polri, Ketua KAMI Medan juga Sudah di Bareskrim

Deklarator KAMI Ditangkap Mabes Polri, Ketua KAMI Medan juga Sudah di Bareskrim

JAKARTA, kaldera.id – Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, ditangkap polisi. Sebelumnya, salah satu Deklarator KAMI Anton Permana juga sudah diamankan.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
“Iya benar,” kata Yani saat dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (13/10/2020).

Yani menyebut penangkapan itu terjadi subuh tadi. Yani mengatakan Syahganda ditangkap polisi untuk dibawa ke Bareskrim. “Subuh tadi sekitar jam 04.00 WIB, dibawa ke Bareskrim,” ujarnya.

Namun, Yani tidak mengetahui atas dugaan apa Syahganda ditangkap. Yani akan mengecek lebih lanjut. “Kita belum tahu, nanti saya cek,” ujarnya.

Ahmad Yani juga menjelaskan bahwa Anton Permana juga ditangkap berkenaan dengan tulisan di akun Facebook pribadinya. Yani tidak menjelaskan apa isi tulisan yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa tulisan Anton telah dihapus sebelum kepolisian melakukan penangkapan.

“Menyangkut tulisan di Facebook. Seharusnya kalau menurut KUHAP dan berkaitan dengan UU ITE, pemanggilan dulu, bukan langsung ditangkap.” kata Yani.

Ketua KAMI Medan

Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin, menyampaikan pemaparan soal penanganan demonstrasi di Medan pada 8 Oktober 2020 yang berakhir ricuh. Dalam salah satu pemaparan, ditulis bahwa polisi telah mengamankan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri.

“Mengamankan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Hairi Amri yang diketahui penyuplai logistik,” demikian isi poin ketujuh materi yang dipaparkan Martuani.

Saat ini Khairi berada di Bareskrim Polri, Mabes Polri. “Ada di Siber (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri-red),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dikutip dari detik.com.(cnni/dtc/rani)

Exit mobile version