Site icon Kaldera.id

PHRI Sumut: Tak Boleh Publikasi Nama Hotel Isolasi Mandiri OTG Covid

Ketua PHRI Sumut Denny S Wardhana

Ketua PHRI Sumut, Denny S Wardhana

MEDAN, kaldera,id – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut mengungkapkan tidak akan mempublikasikan satu pun nama hotel yang kelak menjadi tempat isolasi mandiri orang tanpa gejala (OTG) covid-19.

Penegasan itu disampaikan Ketua PHRI Sumut Denny S Wardhana, kepada kaldera.id, Kamis (15/10/2020), karena banyak pertanyaan yang masuk kepadanya. “Kami sampaikan PHRI Sumut mengikuti progress yang disampaikan oleh PHRI pusat. PHRI secara nasional sudah menyatakan agar tidak ada nama publikasi hotel sebagai tempat isolasi jika tak ada kontrak dengan Satgas covid-19.”

Dia mengatakan jika diumumkan pun akan rentan bahkan berisiko. “Kecuali misalnya sudah ada kontrak lalu ada poin detil dari isi perjanjian yang menyatakan bahwa nama hotel bisa diumumkan,” tuturnya.

Menurut Denny Wardhana, kesiapan sebagian hotel untuk menjadi tempat isolasi OTG merupakan kebijakan yang ditempuh oleh masing-masing pengelola karena kondisi hunian yang saat ini sedang jatuh.

“Bagaimanapun kan bisnis ini harus tetap survive. Harus bertahan. Sampai kemudian bisa kembali normal. Upaya yang dilakukan tentu membuat skenario bertahan di tengah pandemi. Menjadi tempat isolasi mandiri pasien merupakan salah satu upaya. Namun tidak semua hotel juga menyediakannya,” ungkap Denny.

Menurutnya, masing-masing hotel kan akan melakukan simulasi bisnis sendiri untuk bertahan. “Tapi itu tadi, kalaupun ada hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri, tidak boleh diumumkan sebelum benar-benar terikat kontrak dengan satgas covid-19. Kalau sudah ada kontrak atau kesepakatan baru bisa dipublikasi. Atau ikut dengan detil isi perjanjian,” katanya.

Apa yang disampaikan Denny seiring dengan respon Haryadi Sukamdani, ketua PHRI pusat. “Pada prinsipnya, bila hotel-hotel tersebut belum ada kontrak dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak boleh disebutkan namanya,” kata Haryadi Sukamdani.

PHRI Tidak Akan Sebut Nama Hotel Tempat Isolasi

Haryadi memberi tanggapannya terkait keberatan sebagian besar pengelola atau pemilik hotel di Indonesia yang tidak ingin nama hotelnya dipublikasikan sebagai tempat menginap tenaga medis (nakes) dan pasien covid-19.

Belakangan, beberapa nama hotel yang baru didaftarkan atau ikut terdaftar dalam list yang rencananya akan bekerjasama dengan satuan covid-19 bermunculan di berbagai platform media. “Bila sudah ada kontrak maka yang akan mengumumkan dari pihak Satgas Covid-19,” sambung Haryadi.

Sebelumnya, situs resmi covid-19; https://covid19.go.id pada 10 Oktober 2020 mengumumkan ada 120 hotel isolasi mandiri di 9 provinsi yang dijadikan tempat merawat pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau OTG. Dalam situs tersebut dicantumkan nama hotel lengkap dengan alamat dan kontak telepon masing-masing hotel.

Tidak dijelaskan, apakah pencantuman nama dan alamat itu untuk memudahkan masyarakat yang ingin memilih tempat perawatan pasien positif Covid-19, atau karena pertimbangan lain.

Begitu pun dengan list hotel di Jakarta, juga tidak ada penjelasan apakah mereka sudah melakukan kontrak kerjasama atau baru sebatas didaftarkan. “Setahu saya di DKI Jakarta baru 3 hotel yang sudah digunakan, 3 lagi belum ada penjelasan. Kami sudah sampaikan dirapat, list hotel jangan di-publish, kecuali memang sudah digunakan,” kata Sekretaris Jendral PHRI Yusran Maulana.

Satuan Tugas Covid-19 menyebutkan bahwa pihaknya telah menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dalam menyiapkan sebanyak 120 hotel isolasi mandiri.

Satgas Covid-19 Telah Gandeng PHRI

Sejumlah hotel yang tersebar di sembilan provinsi itu memiliki kapasitas hunian sebanyak 13.334 tempat tidur. DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Papua menjadi tiga daerah dengan kapasitas hunian terbanyak dalam jumlah hotel isolasi mandiri.

Di DKI Jakarta tersedia 4.333 tempat tidur yang tersebar di 33 hotel di seluruh wilayah ibukota. Rinciannya Jakarta Pusat 14 hotel, Jakarta Selatan 5 hotel, Jakarta Timur 3 hotel, Jakarta Barat 5 hotel, dan Jakarta Utara 6 hotel. Dua provinsi terbanyak lainnya setelah DKI Jakarta adalah Jawa Timur dengan 2.160 tempat tidur dari 16 hotel dan Papua 1.797 tempat tidur dari 20 hotel.

Kemudian disusul Bali 1.547 tempat tidur dari 12 hotel, Jawa Barat ada 1.169 tempat tidur dari 12 hotel, dan Sulawesi Selatan 1.156 tempat tidur dari 8 hotel.

Sedangkan tiga hotel dengan kapasitas hunian paling rendah adalah Kalimantan Selatan tersedia 815 tempat tidur dari 11 hotel, Sumatera Utara tersedia 184 tempat tidur dari 6 hotel, dan terakhir Jawa Tengah tersedia 173 tempat tidur dari 2 hotel. Penyediaan 120 hotel isolasi mandiri adalah bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat. (armin nasution)

Exit mobile version