MEDAN, kaldera.id – Kasatgas Korsupgah Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua, menekankan tentang adanya sanksi jika ketentuan tentang penyerahan pengelolaan prasarana, sarana, utilitas (PSU) kepada pemko/pemda oleh pihak pengembang tidak dijalankan.
Sanksi diberikan mulai dari denda sampai kurungan badan. Dia menegaskan, PSU perumahan merupakan aset negara yang harus diselamatkan agar tidak terjadi kerugian negara.
Maruli juga mengingatkan pemerintah daerah dan pengembang menjalankan ketentuan ini dengan serius, transparan, penuh rasa tanggung jawab. Selain itu, dia juga mendorong masyarakat agar berani bersuara jika terjadi alih fungsi terhadap PSU perumahan. “KPK akan mengawasi untuk memastikan penyerahan PSU ini berjalan dengan lancar,” tegas Maruli saat talkshow di TVRI melalui vidcon, kemarin.
Sementara itu, Pjs Walikota Medan, Arief S Trinugroho yang hadir di studio secara langsung mengungkapkan, sebelum 2020, baru 4 PSU yang diserahkan ke Pemko Medan.
Sedangkan di 2020 ini, ada 2 lagi PSU yang diserahkan, yakni Perumahan Bumi Seroja Permai I dan PSU Griya Martubung II. Rencananya, bulan ini Pemko Medan akan menerima 3 PSU lagi.
“Saya berharap agar PSU ini dapat diserahkan secara sukarela kepada Pemko Medan. Sebab, kalau tidak diserahkan dan terjadi pengalihan fungsi akan merugikan warga yang berada di perumahan tersebut. Kalau diserahkan ke Pemko Medan PSU tersebut dan suatu saat jika terjadi kerusakan akan dapat diperbaiki,” tambahnya. (reza sahab)