Site icon Kaldera.id

Mau Demo ke DPRD Sumut, Buruh Tolak Omnibus Law Dihadang

Ratusan massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)

Ratusan massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) lakukan Demo di depan Gedung DPRD Sumut.

MEDAN, kaldera.id – Ratusan massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang akan menggelar aksi di kantor gubernur dan DPRD Sumut untuk menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dihadang oleh pihak kepolisian, Senin (2/11/2020).

Massa dihadang dibeberapa titik diantaranya di Jalan KL Yos Sudarso, KIM Mabar, dan di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum). Kepolisian mengimbau agar massa buruh berputar arah dan mengurungkan niat untuk melaksanakan aksi.

“Hari ini kami sangat kecewa ribuan kawan kami dari Deli Serdang dan Serdang Bedagai
dibubarkan, diblokade agar tidak masuk ke Kota Medan. Disuruh putar haluan disuruh pulang,” kata Ketua DPW FSPMI Sumut,
Willy Agus Sutomo.

Menurut Willy, pihaknya sangat menyayangkan sikap kepolisian yang harusnya mengayomi masyarakat saat melakukan aksi. Dikatakannya, sebelum melakukan aksi pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Polda Sumut.

“Untuk itu kami mengutuk keras pihak kepolisian yang harusnya mengamankan aksi kami berjalan dengan baik dan tidak disusupi. Bukan malah menghadang, menghalau,” jelasnya.

Mereka meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin, mengklarifikasi secara langsung atas sikap jajarannya yang menghadang massa aksi yang akan menyampaikan aspirasinya secara damai.

“Kami hanya mempertanyakan kepada Kapolda apakah ini perintah dari Kapolda. Jika tidak kami meminta agar jajarannya di copot karena menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Pantauan dilokasi, massa aksi yang dihadang oleh kepolisian belum juga sampai di gedung DPRD Sumut. Terlihat hanya ada sekitar 70 an buruh yang melakukan aksi.

Massa aksi meminta agar undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk dibatalkan. Mereka menilai undang-undang ini akan menghilangkan hak-hak buruh yang harusnya diberikan oleh pemerintah. (finta rahyuni)

Exit mobile version