Buruh Protes Gubsu Edy Ikuti Menaker Tak Naikkan UMP

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Sutomo saat di wawancara.
Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Sutomo saat di wawancara.

MEDAN, kaldera.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) protes atas kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang mengikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Pekerja (UMP) Sumut tahun 2021.

“Sungguh kebijakan yang sangat tidak adil, ditengah ancaman Covid-19, PHK massal, sulitnya perekonomian, tega-teganya tidak menaikkan upah minimum buruh di tahun 2021.

Jelas, akibat kebijakan ini kehidupan buruh akan semakin sulit,” ujar Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Sutomo, Senin (2/11/2020).

Mereka meminta agar Gubernur Sumut menaikkan UMP sebesar 8% atau menurunkan harga-harga kebutuhan hidup di tahun 2021.

Gubsu Edy sebelumnya sepakat untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021 sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yaitu Rp2,4 juta. Keputusan itu diambil setelah pihaknya menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Sumut. Hal itupun sudah diteken oleh Edy Rahmayadi.

“UMP tahun 2021 Rp 2.499.000,” kata Plt Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar seperti dilansir dari detik.com.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum tidak naik pada 2021. Upah minimum 2021 ditetapkan sama dengan tahun ini.

Ketetapan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (finta rahyuni)