Praperadilan, Penangkapan Ketua KAMI Medan Dinilai Cacat Hukum

Praperadilan, Penangkapan Ketua KAMI Medan Dinilai Cacat Hukum
Praperadilan, Penangkapan Ketua KAMI Medan Dinilai Cacat Hukum

MEDAN, kaldera.id – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Khairi Amri yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan aksi ricuh tolak UU Cipta Kerja.

Sidang digelar di ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa (33/11/2020) dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Sidang ini dihadiri pihak termohon dan juga pemohon.

Adapun, termohon dalam hal ini adalah Kepala Pemerintahan RI di Jakarta Cq Kapolri di Jakarta cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan dan pemohon adalah Siti Aisyah Simbolon yang merupakan istri dari Khairi Amri. Khairi Amri diduga melanggar Pasal 45 UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

Pengacara pemohon, Mahmud Irsyad Lubis menilai penetapan tersangka terhadap Khairi Amri tidak sah dan tidak memiliki bukti yang kuat. Ia juga menyesalkan Khairi ditangkap sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

“Seseorang harus terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka, baru boleh dilakukan penangkapan dan baru boleh dilakukan penahanan. Itu harus dimaknai dengan putusan Konstitusi No. 21 tahun 2012 sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

“Ternyata pada 9 Oktober pukul 16.00 WIB KH ditangkap. Tidak ada peristiwa 45, tidak ada peristiwa ujaran kebencian, tidak ada 160 menghasut. Tidak ada peristiwa apa-apa. Ini cacat hukum, karena ditangkap dulu baru ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan,” sambungnya.

Pihak pengacara meminta agar penetapan tersangka dan penahanan serta sprindik kepada Khairi Amri dibatalkan. Selain itu, mereka juga meminta agar nama baik Khairi Amri direhabilitasi.

“Tindakan, ini kami pikir terlalu dipaksakan. Karena pasal 160 KUHP sudah berubah dari delik formil ke materil. Artinya harus diuji dengan pemanggilan tertentu sebelum ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua KAMI Medan Khairi Amri sebagai tersangka dugaan demo ricuh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Khairi, yang tak terima penetapan tersangka itu, mengajukan permohonan praperadilan. (finta rahyuni)