Server Sempat Bermasalah, Launching ADM Terganggu

Kepala Disdukcapil resmikan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) milik Pemko Medan.
Kepala Disdukcapil resmikan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) milik Pemko Medan.

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut, Ismael P Sinaga meresmikan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) milik Pemko Medan di Kantor Disdukcapil Medan, Selasa (10/11/2020).

Peresmian ini ditandai dengan uji coba pencetakan dokumen administrasi kependudukan masyarakat yang hadir. Sayangnya, saat launching sinyal server terganggu. Sehingga memunculkan trouble.
Sekadar memberitahukan, kecepatan pencetakan dokumen kependudukan ini tergantung sinyal server.

“Tadi ada kendala jaringan server dukcapil Jakarta. Nanti kami upayakan agar ada keringanan jaringan untuk mempermudah,” ungkapnya.

Kota Medan sendiri menjadi pilot project ADM ini. Diharapkan daerah lain yang memiliki wilayah luas bisa mengadakan ADM.

“Desember nanti akan ada ADM satu unit bantuan dari Gubernur untuk Medan. Rencananya diletakkan di Medan Utara,” ungkapnya.

Dia berharap ADM ini bisa beroperasi 24 jam layaknya ATM milik bank. Bagaimana penjagaan dan pengoperasiannya tinggal diatur sebaik mungkin.

“Kuota yang dicetak di ADM ini dibatasi. Mereka yang bisa mencetak terlebih dahulu memohon dan mendapatkan user id serta passwordnya. Setelah itu tinggal melakukan pencetakan,” tambahnya.

Kepala Diskdukcapil Resmikan ADM

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain Lubis mengatakan, ADM dapat melayani pencetakan hampir seluruh dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) mulai dari e-KTP, akte kelahiran, akte kematian, kartu keluarga dan Kartu Indentitas Anak (KIA).

Sebelum bisa mencetak dokumen adminduk di ADM, kata dia, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan permohonan secara online melalui sibisa.pemkomedan.go.id

“Dimohonkan di sana, upload dokumen yang menjadi persyaratan. Nanti setelah dokumen bisa dicetak, pemohon akan diberitahu user id dan password untuk menggunakan ADM melalui whatsApp dan email,” ujarnya.

Jenis persyaratan dan durasi waktu yang dibutuhkan saat mengurus melalui online dan offline, diakuinya sama saja, tidak ada perubahan. Hanya saja ketika dimohon melalui online maka persyaratan yang diperlukan disampaikan melalui website.

Pelayanan secara daring atau online, diakuinya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus dokumen kependudukannya sendiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga atau yang kerap disebut calo.

“Ini komitmen kami dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui program Disdukcapil Go Digital. Masyarakat diberikan kemudahan, jadi pelayanan tanpa melalui proses tatap muka,” bilangnya.

Sebagai tahap awal, mantan Kepala Bappeda ini mengaku hanya mengoperasikan satu unit mesin ADM. Kedepan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala, ketika memungkinkan maka jumlah ADM akan ditambah.(reza sahab)