MEDAN, kaldera.id – Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan mengungkapkan, terkait maraknya penyelenggaraan resepsi yang dilaksanakan masyarakat belakangan ini, khususnya di tengah pemukiman padat penduduk sebenarnya sudah diatur dalam Perwal No27/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
Dimana, dalam pelaksanaanya tetap berpedoman pada perwal tersebut, yakni menerapkan protokol kesehatan. Menurut Mardohar, resepsi tetap boleh digelar. Hanya saja membatasi jumlah yang diundang.
“Tidak dibenarkan mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Artinya, tamu yang diundang dibatasi. Paling banyak seratusan orang. Tempat duduknya juga diatur jaraknya,” tegasnya kepada wartawan, di Posko Satgas Covid-19 Kota Medan, Jalan Rotan, Jumat (13/11/2020).
Dia menegaskan, disinilah peran kepala lingkungan dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi. Sehingga, masyarakat paham dalam melaksanakan resepsi. Sehingga pencegahan dan penanggulangan Covid-19 bisa dilakukan.
“Satgas Gugus Tugas sudah memiliki kebijakan untuk menggerakkan kepling. Sebab, mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan untuk kegiatan sekolah dengan metode tatap muka sudah bisa dilakukan. Hanya saja yang diperbolehkan adalah wilayah yang tingkat kematian akibat Covid-19 berada di angka nol persen. Selain itu, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan dengan pola daring. (reza sahab)