Site icon Kaldera.id

KASN Pertanyakan Seleksi Pejabat Pemprovsu yang Syaratnya di Down Grade

Asisten KASN Wilayah II, Kusen Kusdiana

Asisten KASN Wilayah II, Kusen Kusdiana

MEDAN, kaldera.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut masih menunggu laporan Pemprov Sumut terkait persyaratan seleksi terbuka Eselon II yang di down grade pada poin sertifikat kelulusan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.

Asisten KASN Wilayah II, Kusen Kusdiana mengatakan, Pemprov Sumut harus menyertakan alasan perubahan persyaratan itu kepada KASN.

“Tadi sudah saya telepon ibu Sekdanya, ke BKD nya juga sudah saya telepon pak (Syahruddin) Lubis agar Pemprovsu berkaitan dengan Pansel tersebut menyampaikan alasan, menyampaikan pertimbangan dengan alasan apa merubah ketentuan tersebut,” ujar Kusen kepada kaldera.id, Senin (16/11/2020)

Ia menegaskan, setiap perubahan yang dilakukan panitia seleksi terbuka Pemprov Sumut harus dilaporkan kepada KASN. Menurutnya, KASN wajib mengawasi kegiatan seleksi termasuk setiap perubahan yang dilakukan pansel.

“Namun demikian harus menyampaikan secara tertulis kepada KASN. Itu intinya, tidak boleh tanpa sepengetahuan KASN mengubah ketentuan sebelumnya yang sudah disampaikan kepada KASN,” kata Kusen.

Menurutnya, setiap tahapan KASN wajib mengawasi termasuk salah satu yang perubahan yang tadinya harus ada sertifikat lulus kepemimpinan III ini boleh tidak. “Apa alasannya, kami tunggu lebih lanjut apabila sudah ada,” tegas Kusen.

Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) Pemprovsu sebelumnya mengubah aturan main bagi pendaftar.
Dibaca kaldera.id dari laman sumutprov.go.id, Kamis (13/11/2020), panitia melakukan revisi pengumuman seleksi terbuka Eselon II. Aturan sebelumnya di down grade (diturunkan kelasnya) terkait kewajiban syarat pendaftar

Dalam revisi No 002/SJTPTP/X/2020 tanggal 5 November 2020, yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi R Sabrina, dilakukan perubahan pada Angka Romawi II Poin (5). Di sana disebutkan sebelumnya, peserta yang boleh mendaftar
“Telah Mengikuti dan Lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III”.

Lantas, kemudian diubah menjadi peserta yang boleh mendaftar “Dapat dipertimbangkan ikut seleksi jika calon peserta belum mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III”. Dengan perubahan ini, pelamar yang belum ikut Diklat Pimpinan Tingkat III boleh mendaftar untuk seleksi Eselon II. (finta rahyuni)

Exit mobile version