Site icon Kaldera.id

Syarat di Down Grade, DPRD Sumut Ingatkan Pansel Tak Sembarang

Ketua Komisi A, DPRD Sumut, Hendro Susanto

Ketua Komisi A, DPRD Sumut, Hendro Susanto

MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi A, DPRD Sumut, Hendro Susanto mengingatkan Pemprov Sumut untuk tidak sembarangan dalam men down grade persyaratan seleksi terbuka Eselon II terkait sertifikat kelulusan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.

Politisi PKS itu juga meminta panitia seleksi (Pansel) tidak melakukan spekulasi. Pasalnya, pendaftar yang terpilih nantinya akan ikut serta dalam mewujudkan Sumut bermartabat sesuai cita-cita Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

“Yang pertama kita meminta panitia seleksi untuk memakai regulasi yang ada dalam hal ini. Jangan coba-coba untuk berspekulasi karena kita disini sedang mencari SDM yang akan membangun Sumut untuk mewujudkan Sumut yang bermartabat melalui kinerja-kinerja OPD untuk mewujudkan visi misi pak gubernur,” ujar Hendro kepada kaldera.id, Selasa (17/11/2020).

Ia juga meminta agar perubahan apapun yang dilakukan oleh pansel sudah harus melalui persetujuan KASN sebagai pihak yang mengawasi seleksi itu.

“Kalau tadi ada indikasi menurunkan regulasinya harus A B namun diturunkan maka itu harus sepengetahuan pejabat diatasnya, apa itu KASN. Kami di Komisi A menekankan agar itu menjadi perhatian Pemprovsu dalam hal ini Bu Sekda sebagai pejabat tinggi struktural,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar hasil seleski nantinya tidak sampai digugat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan perubahan persyaratan itu. Komisi A katanya, akan mempersiapkan sarana pengaduan bagi pendaftar jika nantinya hasil seleski dilakukan melalui proses yang tidak semestinya.

“Jangan sampai hasilnya nanti digugat atau ada potensi untuk digugat. Sehingga nanti kita akan terjadi kekosongan sekian jabatan Tinggi Pratama, karena ini akan menghambat kinerja pak gubernur. Jadi pak gubernur juga harus mengontrol ini,” tegasnya.

Hendro Susanto Ingatkan Pemprovsu Tidak Sembarangan Down Grade

“InsyaAllah kita di komisi A siap menerima aduan-aduan Masyarakat ataupun nanti calon-calon yang terindikasi terzalimi karena mekanisme yang gak jelas. Silahkan diadukan ke komisi A,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya sudah, Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) Pemprovsu mengubah aturan main bagi pendaftar. Aturan sebelumnya di down grade (diturunkan kelasnya) terkait kewajiban syarat pendaftar terkait kewajiban mengikuti dan Lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.

Lantas, kemudian diubah menjadi peserta yang boleh mendaftar “Dapat dipertimbangkan ikut seleksi jika calon peserta belum mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III”. Dengan perubahan ini, pelamar yang belum ikut Diklat Pimpinan Tingkat III boleh mendaftar untuk seleksi Eselon II.

Sementara itu, Asisten KASN Wilayah II, Kusen Kusdiana mengatakan, Pemprov Sumut harus menyertakan alasan perubahan persyaratan itu kepada KASN.

“Tadi udah saya telepon ibu Sekdanya, ke BKD nya juga sudah saya telepon pak Lubis agar Pemprovsu berkaitan dengan Pansel tersebut menyampaikan alasan, menyampaikan pertimbangan dengan alasan apa merubah ketentuan tersebut,” ujar Kusen kepada kaldera.id, Senin (16/11/2020). (finta rahyuni)

Exit mobile version