MEDAN, kaldera.id – Pembukaan bioskop di Medan mulai dibahas Pemko Medan. Beberapa langkah akan disiapkan sebelum izin pengoperasian kembali diberikan kepada pengelola.
Dalam rapat yang dihadiri para pengelola bioskop dan juga pihak terkait lainnya, Asisten Umum Setdako Medan, Renward Parapat mengatakan, ada dampak baik dan dampak buruknya jika bioskop kembali dibuka.
Mengingat saat ini pandemi belum selesai. Untuk itu harus pandai menyeimbangkan antara kesehatan dan perekonomian masyarakat. Bagaimana caranya agar kasus Covid-19 semakin menurun dan perekonomian masyarakat pun semakin membaik.
“Alasan bioskop sulit dibuka sejak adanya new normal di Kota Medan karena banyak hal yang menjadi pertimbangan. Salah satunya ruangan bioskop yang tertutup. Tidak adanya ventilasi udara. Hal ini membuat penularan virus Corona di dalam bioskop sangat tinggi,” jelasnya, kemarin.
Untuk itu dia berharap, jika bioskop diizinkan kembali dibuka para pengelola bisa bekerja sama untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ada. Sehingga dapat membuat penonton merasa nyaman dan aman.
Sementara itu, Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono mengungkapkan, tidak adanya halangan untuk membuka setiap usaha di tengah pandemi Covid-19. Tetapi, pelaku usaha harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam Perwal No 27/ 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Di dalam perwal sudah tertera mengenai sistem pengelolaan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu, aturan-aturan yang ada dalam perwal harus dijadikan sebagai pedoman dalam membuka usahanya kembali pada masa pandemi Covid-19 ini,” jelas Agus.
Pembukaan Bioskop Mulai Dibahas Pemko Medan
Selanjutnya, Agus mengajak seluruh pihak yang hadir dalam rapat tersebut untuk berdiskusi membahas keputusan perizinan dibukanya kembali bioskop di Kota Medan. “Sebab, hasil keputusan rapat ini nantinya menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Agus.
Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kota Medan, Mardohar Tambunan memaparkan, beberapa hal yang harus diperhatikan jika bioskop kembali dibuka. Semua aturan yang dibuat haruslah mematuhi protokol kesehatan dengan baik.
Hal yang pertama diperhatikan, pembelian tiket dan mengisi data secara online, menerapkan physical distancing, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke dalam bioskop.
Kemudian menggunakan masker 3 lapis sesuai standar WHO. Kemudian memiliki batas umur bagi penonton.
Usia 12 tahun ke bawah dan 60 tahun ke atas tidak diizinkan masuk. “Menyediakan hand sanitizer. Setiap pegawai harus menggunakan sarung tangan. Pintu masuk dan pintu keluar dibedakan serta membuat ruangan isolasi sementara di luar bioskop,” papar Mardohar. (reza sahab)