Site icon Kaldera.id

Medan Luncurkan E-Damkar, Tanggap Layanan Kebakaran 15 Menit

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan melalui Dinas Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (P2K) meluncurkan aplikasi e-damkar di Kantor Dinas P2K, Jalan Candi Borobudur No 2, Rabu (30/12/2020).

Peluncuran aplikasi tersebut ditandai dengan penekanan sirine oleh Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution.

Aplikasi ini untuk memenuhi tentang standar teknis pelayanan dasar urusan kebakaran daerah kabupaten/kota berdasarkan Permendagri No 114/2018.

Dimana waktu tanggap pelayanan penanggulangan kebakaran adalah 15 menit sejak diterimanya informasi kebakaran.

Berkenaan dengan kebutuhan pencatatan waktu dalam rangka menghitung capaian SPM respon time pelayanan kebakaran tersebut, maka dibutuhkan aplikasi yang sesuai untuk dan akurat mencatatkannya.

“Kecepatan respon time ini akan sangat berpengaruh terhadap pengurangan tingkat resiko yang ditimbulkan dari setiap kejadian kebakaran,” ungkap Kadis P2K Kota Medan, Albon Sidauruk.

Dengan semakin cepatnya tindakan penanggulangan kebakaran dilakukan, maka semakin kecil kerugian yang terjadi.

Melalui aplikasi ini juga masyarakat yang melaporkan kejadian kebakaran mendapatkan update informasi tentang proses pemadaman kebakaran. Sehingga masyarakat dapat mengetahui kapan petugas berangkat, tiba di lokasi dan menyelesaikan tugas pemadam.

“Seluruh masyarakat Kota Medan dapat mendownload aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat menghubungi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) apabila terjadi kebakaran. Pelayanan terkait kebakaran semakin cepat dan baik,” jelasnya.

Sementara itu, Akhyar Nasution dalam sambutannya mengatakan, saat ini pemenuhan target waktu tanggap sudah terpenuhi 60% di Kota Medan.

Bahkan, kedepan akan dilakukan pengembangan pos dan UPT untuk lebih mempercepat penanganan kebakaran. “Apabila ini sudah terpenuhi, maka respon timenya hanya 5 menit. Pencegahan lebih cepat lagi,” kata Akhyar.

Berdasarkan data dari Dinas P2K Kota Medan, 90% kebakaran terjadi akibat korsleting listrik. Korsleting listrik dimaksud adalah arus pendek atau ketahanan kabel melampaui kapasitas yang ada. “Penambahan arus tidak disertai pergantian kabel. Sehingga menyebabkan arus pendek,” tambahnya. (reza sahab)

Exit mobile version