Site icon Kaldera.id

Akhirnya, Akhyar Diusulkan jadi Walikota Medan

DPRD Kota Medan akhirnya menggelar rapat paripurna terkait pengusulan Akhyar Nasution menjadi Walikota Medan

DPRD Kota Medan akhirnya menggelar rapat paripurna terkait pengusulan Akhyar Nasution menjadi Walikota Medan

MEDAN, kaldera.id- DPRD Kota Medan akhirnya menggelar rapat paripurna terkait pengusulan Akhyar Nasution menjadi Walikota Medan definitif menggantikan Dzulmi Eldin yang terjerat kasus hukum.

Rapat ini juga bersamaan dengan pembacaan surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatannya sebagai Walikota Medan.

SK pemberhentian Dzulmi Eldin ini sendiri sudah dikeluarkan oleh Mendagri pada 15 Oktober 2020 lalu. Namun, pemberhentian itu baru diproses pada saat rapat paripurna ini.

“Karena mungkin memang SK mendagri itu 2020. Tapi ini kan punya proses, punya prosedur, mekanisme. Kemarin surat dari gubernur ke kami memang baru diterima itu di Januari. Di Januari itulah kami minta itu segera berkoordinasi dengan Pemko,” ujar Ketua DPRD Medan, Hasyim usai rapat paripurna, Selasa (26/1/2021).

Hasyim menyebut, pengusulan ini juga terkendala karena Akhyar sempat mengambil cuti dari Plt Walikota Medan untuk mengikuti tahapan Pilkada. “Maka mungkin kendalanya disitu,” jelasnya.

Politikus PDIP itu sendiri mengatakan surat keputusan paripurna itu akan segera di kirim ke Mendagri melalui Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Hasyim berharap hal itu bisa segera di proses mengingat masa jabatan Akhyar Nasution yang hanya sampai 17 Februari 2021.

“Mudah- mudahan nanti proses nya itu gak ada kendala, bisa secepatnya dan sebelum masa jabatan itu habis. Mudah-mudahan bisa dilajukan pelantikan dan pengangkatan saudara Akhyar Nasution menjadi walikota,” ujarnya.

Sementara itu, Akhyar Nasution yang juga berhadir dalam rapat paripurna berharap pelantikannya sebagai Walikota Medan definitif bisa segera dilakukan sebelum masa jabatannya habis.

“Saya gak tau dalam tiga Minggu ini selesai. Kita ikuti semua proses ini mudah-mudahan prosesnya cepat karena waktunya tinggal 3 Minggu,” ujarnya.

Ia juga tidak begitu mengetahui penyebab terbengkalainya pemberhentian Dzulmi Eldin yang menjadi pasangannya di Pemko Medan itu hingga baru diproses setelah 3 bulan surat pemberhentian dikeluarkan.

“Saya gak tau apa penyebabnya sehingga terbengkalai. Dimana nyangkutnya saya gak mau nuduh siapapun, tapi terbengkalai surat itu selama 3 bulan lebih,” pungkasnya. (finta rahyuni)

Exit mobile version