MEDAN, kaldera.id – Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan diingatkan untuk lebih bijak dalam penunjukkan pelaksanaan proyek, terutama proyek penunjukkan langsung (PL).
Sebab, proyek senilai Rp200 juta kebawah tidak melalui proses lelang. Sehingga tidak terpantau
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pembagian proyek karena hubungan kedekatan, menjadi ancaman dan berpotensi KKN, ” ungkap Sekretaris DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan, Budi Dhaarma, Selasa (26/1/2021).
Sementara itu, Kadis PU Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra mengungkapkan, pemberian proyek PL kedepannya sudah berbeda. Tidak seperti dulu. “Kedepannya sudah lebih ketat dan sesuai ketentuan berlaku,” tambahnya. (yudi manar)