MEDAN, kaldera.id- Runtung Sitepu mempertanyakan alasannya harus mencabut putusannya yang menyatakan Muryanto Amin terbukti bersalah telah melakukan self-plagiarism.
Menurutnya, apa yang sudah diputuskannya merupakan tindaklanjut dari keputusan komite etik. Hal itu juga kata Runtung sudah melalui pertimbangan dan berdasarkan pendapat para pakar.
“Saya kira mencabut ya alasannya apa? Karena kan saya ini menindaklanjuti keputusan komite etik. Jadi ya silahkan kalau ada yang berani mencabut yang bukan kewenangannya. Silahkan aja,” ujar Runtung, Rabu (27/1/2021).
“Karena putusan itu juga kan tentu sudah dipertimbangkan sedemikian rupa, yang saya katakan saya akan pertanggung jawabkan dunia akhirat. Para pakar sudah berpendapat dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan begitu banyak sudah pernyataan mengatakan bahwa self-plagiarisme itu adalah melanggar etika akademik,” sambungnya.
Kata Runtung, hukuman yang dijatuhkannya kepada Muryanto terkait kasus self-plagiarism ini juga pernah terjadi pada masa rektor sebelumnya. Mereka juga mengatakan bahwa self-plagiarisme merupakan pelanggaran etika keilmuan.
“Dan itu yang saya jatuhkan ini bukan yang pertama tapi sudah ada tiga sebelumnya oleh rektor sebelumnya juga self plagiarisme itu merupakan pelanggaran etika di USU. Karena kalau itu dibenarkan ngapain orang penelitian. Satu aja penelitian diterjemahkan kemana-mana udah naik pangkat berulang-ulang. Itu yang merupakan pelanggaran etika,” jelasnya.
Terkait dirinya yang diminta untuk mencabut putusannya itu, Runtung menyebut bahwa hal itu tidak bisa dengan mudah untuk dilakukan. Katanya harus ada tim yang mengkaji terkait hal itu.
“Sampai hari ini saya belum melihat ada atau menerima tembusan tentang pencabutan. Mana bisa dicabut di MWA, itukan harus melakukan pengkajian menggunakan referensi, menggunakan pakar. Harus begitu, mana bisa keputusan rektor dicabut,” jelas Runtung.
Kemendikbud sendiri memberikan opsi kepada Runtung Sitepu terkait pencabutan keputusan itu. Karena surat keputusan itu cacat prosedur dan substansi maka surat Prof Runtung itu, otomatis tidak sah dan dicabut.
“Dalam hal ini, ada 2 kemungkinan. Pertama, Pak Rektor (Runtung) mencabut sendiri. Atau kedua, kami (kemendikbud) yang mencabutnya. Kalau kami yang mencabut itu artinya ada pelanggaran oleh Rektor. Dan itu harus kami periksa,” bebernya. (finta rahyuni)