Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memeberikan dana hibah sebesar Rp24,4 miliar kepada para pelaku pariwisata di kota Medan
Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memeberikan dana hibah sebesar Rp24,4 miliar kepada para pelaku pariwisata di kota Medan

MEDAN, kaldera.id – Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan dana hibah sebesar Rp24,4 miliar kepada para pelaku pariwisata di Kota Medan.

Dana hibah tersebut diberikan kepada pengelola 65 hotel dan 158 usaha kuliner.

Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono menjelaskan, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pengelola untuk mendapatkan dana hibah tersebut. “Syaratnya usaha harus berjalan dan membayar pajak (pajak hotel dan restauran) tahun 2019,” tegasnya di Aula Kejari Medan, Rabu (27/1/2021).

Bantuan ini diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19
“Dana hibah yang kami terima dibagikan secara proporsional. Untuk hotel sebesar Rp16, 1 miliar dan usaha kuliner sebesar Rp8,3 miliar.

Dia mengingatkan dana hibah yang diterima akhir benar-benar digunakan sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang diberlakukan.(yudi manar)