Abu Janda Dilaporkan, HIMMAH Nantikan Ketegasan Kapolri Baru

Ketua HIMMAH Sumut, Abdul Razak Nst
Ketua HIMMAH Sumut, Abdul Razak Nst

MEDAN, kaldera.id – Pimpinan Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara Abdul Razak Nst, mendukung DPP KNPI Republik Indonesia melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas cuitan ujaran kebencian berbasis SARA dengan menyinggung Natalius Pigai dan menyebut ‘Islam agama arogan’.

“Negara ini Negara Hukum, apalagi Bapak Kapolri baru adalah orang yang amanah dan tegas. Kita minta Bareskrim menangkap dan memeriksa Permadi Arya, jangan ada lagi yang kebal hukum di Negara kita ini,” tegas Razak, Sabtu (30/1/2021)

Abu Janda dilaporkan oleh KNPI ke Bareskrim Polri. Laporan itu sudah telah diterima dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

“Telah diterima laporan kami. Alhamdulillah secara kooperatif dari polisi. Bahwa kami melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 diduga dimiliki oleh saudara Permadi Alya alias Abu Janda,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini penyidik tengah mempelajari laporan soal Abu Janda tersebut.

“Kita pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan,” kata Rusdi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (29/1/2021).

Rusdi menegaskan, Polri akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Meski begitu, semua pihak diminta menunggu hasil pendalaman penyidik.

“Laporan tersebut ya. Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani Polri untuk ditindaklanjuti,” ujar Rusdi.

Abu Janda diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Sebenarnya ini bukan kali pertama Permadi Arya berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia sudah empat kali dilaporkan ke polisi atas berbagai kasus. Tetapi, sejumlah kasus yang dilaporkan tak ada kabarnya. Sampai saat ini, Abu Janda masih berkegiatan seperti biasa.

Lalu apakah laporan kali ini akan bernasib sama dengan empat laporan terdahulu? Sebenarnya kasus Abu Janda ini bisa jadi batu loncatan dan tolak ukur bagi kinerja Kapolri yang baru, yakni Jenderal Listyo Sigit. Sebab, selama ini kasusnya berlalu begitu saja dan Abu Janda masih bebas berkicau di berbagai tempat. (Kumparan/Mustivan Mahardhika)