Site icon Kaldera.id

Plt Kadis Kosong, Penerbitan Izin di Dinas PMPTSP Terkendala

Sekretaris DPMPTSP, Ahmad Basyaruddin

Sekretaris DPMPTSP, Ahmad Basyaruddin

MEDAN, kaldera.id – Jabatan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan kosong sejak 26 Januari 2021 lalu.

Sekretaris Dinas Ahmad Basyaruddin yang sebelumnua ditunjuk mengisi jabatan tersebut sebelumnya sudah berakhir. Bahkan, tidak bisa diperpanjang lagi karena terbentur dengan ketentuan.

Dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara No2/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek Kepegawaian yang dalam poin 11 menyebutkan PNS ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan.

“SK saya sebagai Plt kepala dinas sudah habis. Jadi, tidak ada lagi yang berhak menandatangani izin,” ungkap Ahmad Basyaruddin ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (1/2/2021).

Diakuinya ada perintah lisan dari pimpinan meminta dirinya boleh menandatangani izin. Namun, urung dilakukannya. Takut beresiko.

Akibat kekosongan jabatan tersebut seluruh proses perizinan terkendala. Mengingat tidak ada pihak yang bertanggungjawab penerbitan izin.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan SDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, proses penunjukkan Plt Kadis PMPTSP Kota Medan akan mengkonsultasikan hal ini kepada Plt Walikota Medan dan Sekda Kota Medan. Sebab, Plt saat ini sudah berakhir.

“Dalam waktu dekat ini akan kami konsultasikan kepada pimpinan dan dalam waktu akan ditunjuk orang yang mengisi jabatan itu,” katanya.(reza)

Exit mobile version