Terkait video viralnya yang diduga dugem di lokasi hiburan malam (diskotik) Pematangsiantar, AKP David Sinaga memberikan klarifikasi.
Terkait video viralnya yang diduga dugem di lokasi hiburan malam (diskotik) Pematangsiantar, AKP David Sinaga memberikan klarifikasi.

MEDAN, kaldera.id – Terkait video viralnya yang diduga dugem di lokasi hiburan malam (diskotik) Pematangsiantar, AKP David Sinaga memberikan klarifikasi.

Menurut David, video yang di unggah ke media sosial itu perbuatan orang yang tak suka kepadanya dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Ini orang usil kepada saya yang kecewa dalam pemberantasan narkoba,” terangnya saat klarifikasi, Jumat (5/2/2021).

Ia berharap, pihak kepolisian dapat mengungkap siapa pengunggah video tersebut ke media sosial. “Iya, mau kita cari tahu siapa yang upload,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi wahyudi menuturkan, video AKP David Sinaga yang viral itu benar, namun peristiwanya terjadi pada Oktober 2020 dalam rangka penyelidikan di karoke studio 21 Pematangsiantar.

“Saat itu yang bersangkutan memasuki karoke 21 Pematangsiantar dalam rangka penyelidikan, kemudian pemilik yang diketahui bernama Acong dan dua rekannya menemui Kasat Narkoba di meja resepsionis, namun tanpa sadar peristiwa itu direkam oleh pemilik,” ucap Hadi.

Lebih Lanjut, pada tanggal 4 Januari 2021, AKP David Sinaga beserta tim melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di karoke 21, namun saat di proses, Acong meminta bantuan kepadanya untuk segera dilepas (pengedar).

“Dengan komitmen Kasat Narkoba, permintaan tersebut tak di indahkan dan prosesnya tetap berlanjut, setelah itu muncul lah video tersebut ke media sosial,” tambahnya.

Kemudian, untuk mempermudah proses pemeriksaan, saat ini Kasat Narkoba AKP David Sinaga untuk sementara dinonaktifkan dan juga memeriksa tempat hiburan malam tersebut.

Diketahui, saat itu AKP David Sinaga sempat melakukan penggerebekan di Studio 21, Minggu (10/1/2021). Hasil dari penggerebekan tersebut, turut mengamankan dua orang karyawan dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 50 butir. (mustivan mahardhika)