MEDAN, kaldera.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menandatangani SK
Pendefitifan Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan sisa masa jabatan 2016-2021 yang akan habis pada 17 Februari 2021 ini. Dengan begitu, Akhyar hanya akan mengemban tugas selama seminggu saja.
“Akhyar SK nya sudah keluar tertanggal 8. Baru kami terima hari ini,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, Selasa (9/2/2021).
Kata Rasyid, pelantikan Akhyar akan dijadwalkan pekan ini. Hanya saja pihaknya masih menyocokkan dengan jadwal Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Ia juga memastikan bahwa pelantikan Akhyar ini tidak akan lewat dari pekan ini.
“Jadi mungkin kita jadwalkan Minggu ini juga pelantikan. Tinggal kesempatan pak gubernur sama tempat nantinya. Nggak lewat Minggu ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Pemprov Sumut telah menerima usulan pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif dari DPRD Medan pada Selasa 26 Januari 2021.
Kemudian Pemprov Sumut telah mengusulkan pengangkatan Akhar Nasution menjadi wali kota defenitif tersebut kepada Mendagri pada Jumat 29 Januari 2021.(finta rahyuni)