MEDAN, kaldera.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Medan 2020 gugur. Dengan demikian perkara yang tercatat dengan nomor registrasi No41/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dihentikan.
Gugatan itu dinyatakan gugur setelah mempertimbangkan pasal 37 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dalam hal pemohon atau kuasa hukum tidak hadir dalam pemeriksaaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Mahkamah konsitusi menyatakan permohonan pemohon dinyatakan gugur,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya sebagaimana disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube MK, Senin (15/2/2021).
Selain itu, putusan juga berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 56 PMK 6/2020. “Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum jika pemohon menarik kembali permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili atau Permohonan Pemohon dinyatakan gugur,” sambung Anwar.
Di Sumut total ada 13 gugatan yang diproses di MK. Seluruh gugatan akan diputuskan oleh MK pekan ini.
Diketahui sebelumnya, hasil Pilkada Kota Medan yang memenangkan pasangan Bobby-Aulia dengan perolehan 53,4% suara digugat oleh pasangan Akhyar-Salman yang hanya mendapat 46,55% suara. (finta rahyuni)