MEDAN, kaldera.id- Hari ini tepat hari terakhir Akhyar Nasution menjabat sebagai Walikota Medan sisa masa jabatan 2016-2021 usai menjabat selama 6 hari. DPRD Kota Medan pun sudah mengajukan usulan pemberhentian Akhyar ke Kemendagri melalui Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sidang usulan pemberhentian Akhyar ini digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (16/2/2021) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim bersama Wakil Ketua, Rajuddin Sagala.
“Mengusulkan pemberhentian Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak berakhir masa jabatannya dan terimakasih selama memangku jabatan tersebut,” ujar Plt Sekretaris DPRD Medan, Alida saat pembacaan konsep putusan pemberhentian Akhyar.
Usai disetujui oleh para anggota, acara dilanjutkan dengan penandatanganan konsep putusan oleh Hasyim, Rajudin Sagala, dan juga Akhyar.
Akhyar dalam sambutannya sedikit mengulang awal ia dan Dzulmi Eldin pertama kali menjadi Walikota dan Wakil Walikota Medan.
“Kepemimpinan kami adalah kepemimpinan yang dimulai oleh pak Dzulmi Eldin, jadi tidak terpisah dari sana. Walaupun beliau sudah diberhentikan dan akhirnya saya menggantikan beliau lebih kurang 16 bulan sebagai Plt dan Alhamdulillah 6 hari sebagai Walikota Medan. Hari ini saya akan mengakhiri tugas dan pengabdian kami di Kota Medan,” ujar Akhyar.
Akhyar juga meminta maaf atas program-program yang belum sempat dilakukannya. Sedangkan untuk yang sudah terlaksana, kata Akhyar agar bisa dinikmati oleh masyarakat Kota Medan.
“Kami mohon maaf jika ada diantara kami yang belum memuaskan bapak ibu sekalian. Kami mohon maaf. Dan kami juga berharap apa yang telah kami kerjakan untuk dinikmati bersama-sama. Banyak kelemahan kami. Bagi warga Kota Medan, semua ini kami berikan untuk warga kota medan.
Akhyar sendiri terhitung menjadi Plt Walikota Medan sejak Oktober 2019 menggantikan Dzulmi Eldin yang terlibat kasus suap. Kemudian, usai mendapat SK Kemendagri Akhyar lalu dilantik oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai walikota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 di aula rumah dinas gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (11/2/2021).
Setelah dilantik, Akhyar menjadi Walikota Medan terhitung mulai pelantikan hingga tanggal 16 Februari 2021. Namun dikarenakan libur Imlek dan akhir pekan, Akhyar hanya efektif bekerja selama dua hari yaitu pada 15 dan 16 Februari. (finta rahyuni)