MEDAN, kaldera.id – Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik menegaskan, rapat pleno penetapan paslon walikota dan wakil wali kota terpilih digelar Kamis, 18 Februari 2021 mendatang di Hotel Arya Duta Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.
Agussyah menjelaskan, rapat ini dilakukan secara terbuka dan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan perkara sengketa Pilkada Medan 2020, Senin (15/2/2021) kemarin.
“Berdasarkan PKPU No5/2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta surat dinas KPU No135/2021, bahwa 5 hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih,” ungkapnya, Selasa (16/2/2021).
Dia menambahkan, peserta rapat pleno penetapan paslon ini nantinya akan dibatasi. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pihaknya hanya mengundang paslon pemenang, mewakili partai politik, tim pemenangan serta unsur Forkopimda Kota Medan.
Agussyah juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Kota Medan yang telah mendukung terlaksananya tahapan Pilkada Kota Medan 2020 sehingga berjalan dengan baik dan lancar.(reza)