Ombudsman Panggil Sekda Medan soal Insentif Nakes RS Pirngadi⁩

Setelah memanggil Direktur RS Pirngadi, hari ini giliran pelaksana harian (Plh)
Setelah memanggil Direktur RS Pirngadi, hari ini giliran pelaksana harian (Plh)

MEDAN, kaldera.id- Setelah memanggil Direktur RS Pirngadi, hari ini giliran pelaksana harian (Plh) Walikota Wiriya Alrahman dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi yang dipanggil oleh Ombudsman terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum dibayar sejak Mei 2020.

Wiriya yang datang menggunakan batik warna coklat itu tiba di Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut pada Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Setengah jam kemudian disusul Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi.

Wiriya menyebut bahwa keterlambatan pembayaran insentif nakes itu disebabkan karena dana yang diberikan oleh kementerian tidak sesuai dengan insentif yang harusnya diberikan kepada nakes.

Pasalnya, pemerintah baru mengeluarkan dana sebesar Rp15 miliar melalui tiga tahap. Sementara jumlah insentif nakes yang harusnya dibayarkan hingga Desember 2020 adalah sebesar Rp27 miliar.

Pada tahap pertama dikeluarkan pada Maret sebesar Rp3,7 miliar. Uang inilah yang kemudian dibayarkan untuk uang insentif nakes di RS Pirngadi untuk bulan Maret dan April lalu untuk insentif nakes di puskemas untuk bulan Maret, April dan Mei.

“Ternyata yang bisa terbayarkan tiga bulan untuk nakes yang ada di puskemas di lingkungan Dinas Kesehatan dan cuma dua bulan untuk yang dari Pirngadi. Kenapa tidak tiga bulan karena kurang dari Rp3,7 miliar itu. Sehingga dua bulan mereka terbayarkan,” ujar Wiriya kepada wartawan.

Kemudian insentif tahap kedua keluar pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp2,5 miliar.

Wiriya mengatakan, bahwa keterlambatan pencarian insentif nakes ini juga disebabkan oleh jumlah insentif yang diusulkan untuk nakes PNS dan non PNS ternyata lebih besar daripada yang tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga harus diubah kembali.

“Perubahan DPA ini kan perubahan anggaran dan ini sebenarnya sudah disahkan ditanggal 16 Desember 2020 dan oleh BPK juga sudah diterbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) nya,” lanjut Wiriya.

Kemudian, dana insentif tahap ketiga kembali dikeluarkan pada 23 Desember 2020 sebesar Rp9 miliar.

“Bayangkan tanggal 24,25,26 itu udah libur masuk lagi tanggal 27, 28,29 30. Ini kan waktu dana Rp9 miliar ini di APBD kita belum ada. Sehingga harus diadakan lagi perubahan APBD. Dan ini baru bisa diubah ditanggal 30 Desember 2020. Inilah yang tidak sempat terbayarkan, jadi uang dari APBN sudah masuk, tapi karena masuknya sangat telat,” jelasnya.

Wiriya juga menegaskan bahwa dana yang diterima oleh nakes itu jumlahnya tidak semua sama. Tergantung jumlah kasus Covid-19 yang ditangani.

“Jadi beda-beda, tidak sama semua. Misalnya, perawat, dokter umum, spesialis tidak sama semua tergantung berapa kasus yang ia tangani. Jadi tidak ada yang di kemana- mana kan uangnya. Uangnya itu masih tetap di kas pemerintah kota Medan merupakan dana SILPA,” pungkasnya. (finta rahyuni)