Mau Digusur, Pensiunan PTPN II Minta Tolong Ke Gubsu

Belasan warga Karya Ujung Helvetia, Deli Serdang yang hendak digusur oleh pihak PTPN II mendatangi Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi
Belasan warga Karya Ujung Helvetia, Deli Serdang yang hendak digusur oleh pihak PTPN II mendatangi Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi

MEDAN, kaldera.id- Belasan warga Karya Ujung Helvetia, Deli Serdang yang hendak digusur oleh pihak PTPN II mendatangi Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi. Mereka meminta tolong agar persoalan ini bisa segera diselesaikan.

Mereka datang dengan membawa spanduk berisikan tuntutan mereka. Terlihat juga nenek tua yang menggunakan kursi roda.

“Kami para pensiun dan janda-janda yang telah berpuluh-puluh tahun menempati itu. Mohon dibantu yah, hari ini Bapak Edy Rahmayadi selaku gubernur tolong kami yah. Kami mohon dibantu yah, tolong yah,” ujar Masidi, salah satu pensiunan di depan rumah dinas gubernur, Rabu (24/2/2021).

Pensiunan lainnya, Nurhayati Sihombing (58) mengatakan semula rumah dinas yang mereka tempati itu merupakan milik PTPN II. Namun rumah tersebut mereka nilai menjadi milik pensiunan sebagai pengganti santunan hari tua (SHT) yang tidak pernah mereka terima.

Kata Nurhayati, sejak pensiun tahun 2004 hingga saat ini, dia belum pernah menerima SHT dari perusahaan.

“Waktu kami tanya mana SHT kami, pihak perusahaan bilang kalau kami tidak dapat (SHT), karena menempati rumah. Berarti kan SHT kami diganti sama rumah,” ujarnya.

Nurhayati mengatakan, dia dan keluarga telah menempati rumah dinas selama 47 tahun. Namun belakangan, pihak PTPN II gencar mendesak para pensiunan untuk minggat.

Nurhayati mengatakan dalam dalam proses penggusuran itu pensiunan hanya diberi uang tali asih sebesar Rp20 juta dan uang pemindahan barang sebesar Rp6 juta. Namun, ia dan rekan-rekannya tidak mau menerima karena mereka hanya menginginkan untuk tetap tinggal rumah yang saat ini mereka tempati.

“Kami gak terima memang. Kami mau tinggal disitu aja,” pungkasnya.

Sementaranya itu, Koodinator Devisi Sumber Daya Alam (SDA) Lembaa Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan dari informasi yang mereka terima, rumah yang akan digusur itu nantinya akan dibangun perumahan mewah yang mereka duga kerjasama antara PTPN II dan Perusahaan Ciputra.

“Diduga perusahaan yang mencoba bekerjasama dengan PTPN adalah Ciputra. Kawasan elit. Informasinya sudah ada terbit hak ijin bangunan,” jelasnya.

Kepada Gubernur, Ali meminta agar Gubernur selaku kepala daerah bisa menyelesaikan masalah ini dengan adil.

“Persoalannya di lapangan PTPN II terus melakukan upaya-upaya intimidasi upaya-upaya pengusiran. Tuntutan kali ini kepada gubernur adalah meminta agar gubernur mencoba menyelesaikan persoalan ini yang adil bagi pensiunan. Bukan adil kepada perusahaan. Kenapa? Pensiunan ini kan sudah tidak lagi usia produktif, berapapun uangnya dikasih ke mereka tidak ada guannya lagi. Kecuali mendapat perlindungan dari panas dan hujan. Nah itulah tuntutan pensiunan ini kepada Gubernur Sumut,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Sumut masih melakukan audiensi dengan para pensiunan yang didampingi pihak LBH Medan. (finta rahyuni)