Site icon Kaldera.id

Diduga Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut dan Madina Ditahan

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian

MEDAN, kaldera.id- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara. Kedua tersangka yaitu, IZ yang merupakan eks Kakanwil Kemenag Sumut dan ZA selaku Plt Kakanwil Kemenag Mandailing Natal (Madina).

Penahanan keduanya dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. Ia menyebut, penahanan dilakukan hingga 20 hari kedepan di RTP Polda Sumut.

“Benar, keduanya dilakukan penahanan pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 pada pukul 17.00 Wib. Penahanan dilakukan di RTP Polda Sumut untuk 20 hari kedepan,”ucap Sumanggar Siagian, Rabu (24/2/2021).

Sumanggar mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan rekomendasi penyidik. Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri.

“Serta untuk memudahkan pemeriksaan tersangka agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tambahnya.

Sumanggar mengungkapkan IZ dan ZA disangkakan melakukan jual beli jabatan untuk mengisi kursi Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal.

“Berdasarkan keterangan tersangka 2 (ZA) ada kesepakatan membayar sebesar 700 juta rupiah dibayar secara bertahap kepada tersangka 1 (IZ) untuk (jabatan) Kepala Kanwil Kemenag Madina,”jelas Sumanggar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan berkas perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum,”pungkas Sumanggar. (finta rahyuni)

Exit mobile version