Dapat SK, PPPK Diingatkan Pahami Peraturan

Plh Walikota Medan, Wiriya Alrahman menyerahkan 99 SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plh Walikota Medan, Wiriya Alrahman menyerahkan 99 SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

MEDAN, kaldera.id – Plh Walikota Medan, Wiriya Alrahman menyerahkan 99 SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para PPPK ini ditempatkan di SD maupun OPD lainnya.

Wiriya menjelaskan, pengadaan PPPK berdasarkan kebutuhan yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan dilaksanakan secara objektif sesuai syarat yang telah ditentukan.

Tahun ini pemerintah pusat butuh sebanyak 83 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Sedangkan untuk pegawai pemda di luar guru dibutuhkan sekitar 189 ribu orang yang terdiri dari 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk untuk tenaga kesehatan. Ada pun total kebutuhan CPNS dan PPPK tahun ini sebanyak 1,3 juta orang untuk seluruh Indonesia.

“Penyerahan SK pengangkatan PPPK ini bukan berarti kalian bisa berleha-leha dan makin terlena. Buktikan SK pengangkatan PPPK ini menjadikan kalian semakin terpacu untuk mampu memberikan sumbangsih yang terbaik untuk Kota Medan,” tegasnya.

Untuk itu dirinya meminta kepada para PPPK memahami segala peraturan yang berlaku dan bekerja dengan sepenuh hati.

“Hak-hak yang saudara dapatkan hampir sama dengan PNS. Yang membedakan hanyalah tidak adanya dana pensiun. Sementara untuk jenjang karier, kalian bisa tetap menduduki jabatan strategis yang ada di jajaran Pemko Medan,” tegasnya.

Program pengangkatan PPPK ini sendiri merupakan solusi untuk pegawai non-PNS agar bisa mendapat fasilitas yang hampir setara dengan PNS. “Perlu diingat bahwa evaluasi tahunan akan tetap diadakan untuk menentukan apakah kontrak kerja ini akan diteruskan atau tidak,” pungkasnya.(reza)