Site icon Kaldera.id

Ubah Bentuk Bangunan, Kantor Eks Harian Portibi Dirobohkan

Tim gabungan Pemko Medan merobohkan bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (4/3/2021)

Tim gabungan Pemko Medan merobohkan bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (4/3/2021)

MEDAN, kaldera.id- Tim gabungan Pemko Medan merobohkan bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (4/3/2021). Bangunan dengan 4 rumah itu dirobohkan lantaran tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pantauan dilokasi, petugas terlihat menghancurkan bangunan dengan menggunakan alat berat. Awalnya bangunan dihancurkan dibagian atas hingga kebawah bangunan. Dinding bangunan juga terlihat dicoret-coret oleh petugas.

Walikota Medan, Bobby Nasution ikut menyaksikan perobohan bangunan yang tepat di depan Warenhuis tersebut. Bangunan yang masih dalam proses pembangunan itu juga dirobohkan karena mengubah bentuk asli bangunan yang merupakan lokasi bangunan bersejarah.

“Ini kan kawasan yang tidak boleh dirumah bentuk bangunannya, terus diluar nya juga kan diubah semua, di kanan kirinya itu gak ada yang seperti ini bentuknya. Ikuti regulasinya,” ujar Bobby.

Bobby menyebut pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, peringatan itu tak juga diindahkan hingga berujung pada perobohan bangunan.

“Tidak diperbolehkan, dan izinnya gak ada, IMB nya gak ada. Sudah kita peringati, sudah kita surati tapi saya lihat kemarin, satu hari yang lalu masih kerja. Saya ingatkan kalau kerja sekali lagi saya hancurkan,” jelas Bobby.

Selain bangunan ini, Bobby juga mengingatkan untuk bangunan liar lainnya di Kota Medan. Ia menyebut masih ada banyak sekali bangunan yang menyalahi aturan.

“Di Medan ini saya lihat yang menyalahi aturan sangat banyak ya. IMB nya berapa meter yang dibangun berapa meter. Kemarin juga kalau gak salah di daerah Ringroad, tidak ada IMB dan membangunnya diatas badan jalan. Secara kasat mata kita lihat itu ada kesalahan secara regulasi kita lihat juga tidak ada surat yang lengkap,” pungkas Bobby. (finta rahyuni)

Exit mobile version