MEDAN, kaldera.id- Pemerintah Kota (Pemko) Medan sendiri menyebut malah tidak mengetahui siapa pemilik bangunan eks Harian Portibi yang dihancurkan oleh Walikota Medan, Bobby Nasution, Kamis (4/3/2021).
Padahal mereka sendiri menyebut sudah berulangkali menyurati bangunan yang terletak di depan Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu.
“Kami sampai saat ini tidak tau siapa pemiliknya, karena memang masuk izin kan bukan di kita. Jadi kami gak tau siapa pemiliknya,” ujar Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Ashadi Cahyadi Lubis.
Ia malah menyebutkan agar soal kepemilikan bangunan dengan 4 rumah itu di tanyakan kepada camat setempat. “Tanyak kecamatan siapa pemiliknya. Kami gak tau,” ujarnya.
Ia sendiri mengakui bahwa pihaknya sudah berulangkali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, ia menyebut pihaknya tidak pernah menanyakan kepemilikan bangunan itu.
“Kami gak pernah tanyak- tanyak yang penting dia gak ada izin kita surati kita tindak,” tegasnya.
Meski begitu, ia menyebut pihaknya sudah berulang kali melakukan penindakan kepada pemilik bangunan. Namun, peringatan itu tak juga diindahkan hingga berujung kepada perobohan.
“Ini sudah beberapa kali kita lakukan penindakan, jadi ini yang kedua. Jadi bukan kita gak ada tindakan. Sesuai tupoksi kita, kita memberikan peringatan, sementara yang menindak ini kan Satpol-PP,” pungkasnya. (finta rahyuni)