MEDAN, kaldera.id – Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara memperingatkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly agar berhati-hati dalam bersikap dan tidak terjebak.
“Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus mengkaji dan menganalisa kembali keberadaan Jackson AW Kumaat dan pengurus lainnya di kubu Ketua Umum Haris Pertama, yang terlibat dalam surat perjanjian kesepakatan bersama,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Sumut, Rinaldi, Kamis, (11/3/2021).
Itu kata dia, karena Jackson tidak memiliki legal standing untuk bertindak berdasarkan mekanisme organisasi terkait penandatanganan dalam maksud tujuan kesepakatan bersama itu.
Terlebih, katanya, Ketua Umum Haris Pertama berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi KNPI, telah tegas memecat yang bersangkutan.
“Pak Menkumham harus hati-hati, jangan terjebak. Kita sepakat pemuda harus bersatu, namun harus yang benar bersatu. Tidak dengan cara-cara yang inkonstitusional atau dengan kata lain, meninggalkan perpecahan baru akibat itu,” tegas Rinaldi.
Sebelumnya, tiga kubu DPP KNPI dibawah kepemimpinan kubu Mustahuddin sebagai Plt Ketua Umum menggantikan Haris Pertama, dan kubu Noer Fajrieansyah, serta kubu Abdul Aziz, menyepakati pelaksanaan kongres bersama KNPI.
Mereka juga sudah menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (09/03/2021).
Tiga kubu DPP KNPI tersebut memperlihatkan surat perjanjian kesepakatan bersama yang telah ditanda tangani sehari sebelumnya.
Surat perjanjian kesepakatan bersama itu menyatakan bersepakat untuk melaksanakan rapimpurnas dan kongres pemuda/KNPI XVI tahun 2021 secara bersama-sama dan mengakhiri konflik KNPI. Kongres bersama yang akan diselenggarakan melalui pembentukan kepanitiaan bersama dengan menjunjung tinggi azas musyawarah untuk mufakat, keterbukaan dan bertanggung jawab.(mustivan mahardika)