MEDAN, kaldera.id- Ombudsman RI Perwakilan Sumut menjadwalkan pemanggilan kepada Walikota Medan, Bobby Nasution terkait Insentif tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Pirngadi.
Pemanggilan itu dijadwalkan pada 15 Maret 2021 ini. Pemanggilan ini terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penanganan kasus tertundanya pembayaran insentif nakes RSUD Pirngadi.
“Kami sudah menyusun LHP dan akan memberikan kepada walikota Medan pada tanggal 15 Maret 2021, hari Senin ini. Kami sudah kirimkan surat undangan ke Walikota dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan untuk menerima LHP terkait pembayaran insentif nakes di RSUD Pirngadi,” ujar Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marhot Panggabean, Jumat (12/3/2021).
LHP itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait insentif nakes RSUD Pirngadi yang belum dibayar mulai dari Mei 2020. Mereka yang diperiksa diantaranya, Wakil Direktur RSUD Pirngadi, Sekda, Kadis Kesehatan, dan BPKD.
Pihaknya juga katanya, sudah meminta konfirmasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyurati Kementerian Kesehatan terkait pencairan insentif nakes itu.
“Jadi hal-hal itu semua harus termuat di LHP dan nanti akan kami serahkan ke Walikota pada hari Senin ini,” jelasnya. (finta rahyuni)