MEDAN, kaldera.id- Ketidakjelasan sistem yang selama ini dibuat oleh PDAM Tirtanadi membuat warga terimbas dengan naiknya sejumlah tagihan warga. Sistem pengukuran yang sebelumnya dilakukan secara manual kini diubah menjadi sistem digital ditangan Direktur Utama (Dirut) Tirtanadi yang baru, Kabir Bedi.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, menyebut sudah mendengarkan penjelasan dari Dirut PDAM terkait lonjakan itu. “Bukan melonjak, selama ini tak jelas si pengukur dan si pembayar berbeda,” jelas Edy di rumah dinasnya, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (16/3/2021).
Ketidakjelasan pengukuran ini membuat sebagian warga seperti memiliki hutang pada bulan sebelumnya yang akhirnya diberatkan ke bulan selanjutnya karena baru terdeteksi saat perubahan sistem ini.
“Ada yang kebanyakan, diturunkan harganya, ada yang harus dipenuhi terpaksalah dia naik. Nanti sudah berjalan baru dia normal sesuai aturan. Kalau gak orang bermain-main disitu dengan harga ini,” sebut Mantan Pangkostrad itu.
Kata Edy, perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem yang selama ini dipakai. Sehingga diharapkan debit air yang dihasilkan juga nantinya bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Tunggu nanti lihat hasilnya, kalau gak air yang 11ribu liter per detik ini tak akan terpenuhi. Sehingga rakyat kita harus terpenuhi air bersih. Kita sudah 75 tahun merdeka air bersih harus terpenuhi,” ujarnya.
PDAM Tirtanadi Sumut sendiri juga membantah pihaknya sudah menaikkan tagihan pembayaran air sebagaimana yang dikeluhkan oleh sebagian masyarakat Kota Medan baru-baru ini.
Namun, menurut Sekretaris PDAM Tirtanadi Sumut, Humakar Ritonga, lonjakan itu terjadi karena adanya perubahan sistem dari manual menjadi digital. Perubahan sistem itu sendiri dimulai untuk pemakaian di bulan Februari 2021.
“Jadi sebenarnya kita bukan menaikkan harga air, kita cuma ada program pencatatan itu melalui android melalui HP. Kalau selama ini kan dia manual langsung ke lapangan, jadi ini setelah rekening bulan Maret ini pencatatan Februari itu melalui Android. Mungkin disitu terjadi pelonjakan,” ujarnya menanggapi aduan masyarakat ke Ombudsman Sumut, Jumat (12/3/2021).
Namun pihaknya menyediakan potongan 50 persen untuk pembayaran lonjakan meski sebagian masyarakat mendapat tagihan mencapai 8 kali lipat dari biasanya. Jika potongan 50 persen itu juga tidak bisa dibayar oleh masyarakat, maka potongan itu bisa dicicil sebanyak 6 kali tanpa denda.
“Kalau aturan kita memang 50 persen yang sudah dikeluarkan cuma mungkin nanti ada kebijakan kita tengok nanti bagaimana evaluasinya. Bisa juga peraturan kita itu mencicil selama 6 kali tanpa kena denda.
Masyarakat yang terkena lagi lonjakan ini diminta untuk segara melaporkan itu kepada cabang PDAM Tirtanadi terdekat untuk permohonan pengurangan.
“Tapi tidak masalah jadi itu nanti bisa nanti buat permohonan untuk pengurangan rekening itu. Langsung saja ke cabang terkait,” pungkasnya. (finta rahyuni)