Tujuh orang yang menjadi korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Mapolrestabes, Jalan HM Said Medan pada tahun 2019 silam, mendapat kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tujuh orang yang menjadi korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Mapolrestabes, Jalan HM Said Medan pada tahun 2019 silam, mendapat kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

MEDAN, kaldera.id – Tujuh orang yang menjadi korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Mapolrestabes, Jalan HM Said Medan pada tahun 2019 silam, mendapat kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyerahan kompensasi dilakukan setelah mendapat keputusan dari Pengadilan Negeri Medan.

Diketahui, untuk jumlah total uang kompensasi yang diberikan terhadap para korban yakni sebesar Rp 140 juta.

Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pemberian kompensasi ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap para korban.

“Nilai uang yang diberikan tidak sebanding dengan penderitaan yang para korban alami dan ini hanya sebagai wujud kehadiran negara. Kami LPSK hanya menyampaikan pengajuan kompensasi pada Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan oleh majelis hakim,” kata Edwin, Rabu (17/3/2021).

Selain itu, Edwin berharap peristiwa bom bunuh diri tersebut tak terulang kembali, sehingga tidak ada lagi korban jiwa.

“Kami berharap peristiwa ini merupakan peristiwa yang terakhir. Tidak ada lagi korban jiwa di Sumut, khususnya anggota Polri. Karena anggota sebagian besar korban dari terorisme,” kata Edwin menambahkan.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko untuk meningkatkan dan mengevaluasi kembali sistem pengamanan wilayah kerjanya.

“Mohon kepada Pak Kapolrestabes Medan peristiwa ini jadikan sebagai pelajaran berharga. Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Untuk itu tingkatkan dan evaluasi sistem pengamanan bagaimana kita bekerja,” Pinta Irjen Pol Panca Putra.

Adapun tujuh korban yang menerima kompensasi yakni Sarponi senilai Rp21.493.200; Abdul Muthalib Rp29.432.000; Deni Hamdani Rp21.822.600; dan Juli Chandra Rp21.588.600.

Kemudian Richard Purba Rp21.000.400; Ihsan Muliadi Siregar Rp20.634.800, dan Romadhoni Sutardjo Rp6.400.000. 

Penyerahan santunan kompensasi itu dilakukan di Aula Mapolrestabes Medan turut dihadiri, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Salim, Irwasda, serta pejabat lainnya. (mustivan mahardhika)