Site icon Kaldera.id

Ombudsman Terima 39 Aduan Tagihan PDAM Tirtanadi, Tertinggi Rp12 Juta

Posko pengaduan yang dibuka oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut mulai dari 12 hingga 17 Maret 2021 sudah menerima sebanyak 39 pengaduan terkait lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi.

Posko pengaduan yang dibuka oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut mulai dari 12 hingga 17 Maret 2021 sudah menerima sebanyak 39 pengaduan terkait lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi.

MEDAN, kaldera.id- Posko pengaduan yang dibuka oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut mulai dari 12 hingga 17 Maret 2021 sudah menerima sebanyak 39 pengaduan terkait lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi. Dari laporan yang diterima, nominal kenaikan bervariasi mulai dari Rp9 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp12 juta.

“Secara total menerima sekitar 39 laporan masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan air. Sebenarnya laporan dari warga ini setiap hari ada terus, namun baru ini yang kita tabulasi,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Rabu (17/3/2021).

Abyadi mengatakan, tagihan yang dialami oleh warga melonjak naik dari yang semula hanya di kisaran Rp200 ribu perbulan.

“Jumlah lonjakan tagihan tertinggi yang kita terima laporannya itu adalah Rp12 juta. Padahal setiap bulan rata-rata membayar rekening air Rp214 ribu. Kemudian angka tertinggi kedua itu ada Rp9 juta,” jelasnya.

Meski posko pengaduan sudah ditutup, Ombudsman Sumut tetap akan menerima laporan masyarakat yang masuk, sembari melengkapi data formil maupun materil dari laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean menyebutkan, lonjakan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat terjadi untuk tagihan di bulan Maret.

“Kalau kita lihat sebenarnya di bulan Januari dan Februari tagihan itu normal, namun mulai terjadi lonjakan di bulan Maret,” sebut James. 

Selain itu, lanjut James, masyarakat yang melapor atas kenaikan tarif air itu diminta membawa bukti tagihan pada bulan Januari dan Februari 2021. Sehingga dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa lonjakan tersebut rata-rata terjadi pada Maret 2021.

“Dari data masyarakat itu kesimpulannya, dan berdasarkan data yang kita terima dari para pelapor, lonjakan terjadi serentak di bulan Maret. Seperti yang disampikan pak Kepala Ombudsman tadi, walaupun posko ditutup hari ini, tapi kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (finta rahyuni)

Exit mobile version